LABRAK Desak DPRD Gelar RDP Soal Dugaan Perampasan Ruang Hidup Tambang Rakyat

LABRAK Desak DPRD Gelar RDP Soal Dugaan Perampasan Ruang Hidup Tambang Rakyat

44 views
0

DETEKSINEWS.ID, Pohuwato — Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Pohuwato terkait persoalan yang terjadi di wilayah tambang rakyat di wilayah tersebut.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 005/B/LABRAK/V/2026 tertanggal 10 Mei 2026 yang ditujukan kepada Bupati Pohuwato, Ketua DPRD Pohuwato, serta Tim 7 Percepatan Tali Asih.

Dalam surat itu, LABRAK menyampaikan keprihatinan atas kondisi masyarakat tambang rakyat yang disebut mengalami dugaan perampasan ruang hidup oleh pihak korporasi tanpa adanya proses ganti rugi maupun tali asih yang dianggap layak dan berkeadilan.

LABRAK menilai, masyarakat secara sistematis mulai kehilangan akses terhadap ruang hidup dan aktivitas ekonomi mereka. Kondisi tersebut disebut memicu keresahan luas di tengah masyarakat dan dinilai tidak lagi dapat diabaikan.

“Situasi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperlihatkan lemahnya keberpihakan terhadap rakyat,” demikian isi pernyataan dalam surat tersebut.

Sebagai bentuk tindak lanjut, LABRAK mendesak DPRD Pohuwato bersama Pemerintah Daerah segera menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan melibatkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi atas persoalan yang berkembang di lapangan.

Berdasarkan surat tersebut, RDP direncanakan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Senin, 11 Mei 2026
Waktu: 11.00 WITA hingga selesai
Tempat: Kantor DPRD Pohuwato
Dalam agenda yang disampaikan, LABRAK menyoroti empat poin utama, yakni mengungkap dugaan perampasan ruang hidup masyarakat oleh korporasi, menjamin pemulihan hak-hak masyarakat, mendorong penyelesaian melalui mekanisme ganti rugi atau tali asih yang adil, serta menetapkan langkah konkret agar konflik tidak terus berlarut.

LABRAK juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan aspirasi terbuka masyarakat. Organisasi itu memperingatkan bahwa apabila RDP tidak dilaksanakan sesuai waktu yang didesakkan, maka potensi eskalasi gerakan masyarakat dinilai dapat semakin meluas.

Surat tersebut ditandatangani Presiden LABRAK, Riefqy Athaullah, sebagai bentuk sikap resmi lembaga terhadap dinamika yang terjadi di wilayah tambang rakyat Pohuwato.
PSI – D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *