Aktifis Minta Pemodal PETI Bulangita Ikut Diproses

2 views
0

POHUWATO – Aktivis lingkungan Ato Hamzah menyoroti kinerja Polres Pohuwato dalam penanganan kasus penangkapan alat berat yang diduga beroperasi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Dalam kasus tersebut, pihak Polres Pohuwato diketahui telah mengamankan operator alat berat excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal. Namun menurut Ato Hamzah, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti hanya pada operator di lapangan.

Ia menegaskan, dalam perkara PETI, aparat yg penegak hukum juga perlu menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi aktor utama di balik operasi tambang ilegal tersebut. Mulai dari pemodal, penyandang dana, koordinator lapangan, penampung hasil tambang, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal itu.

Dalam praktik hukum pidana, operator alat berat sering dijerat karena dianggap turut serta melakukan aktivitas tambang ilegal. Namun pihak yang menyediakan modal, alat berat, BBM, atau mengendalikan operasi juga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Minerba dan pasal penyertaan dalam KUHP,” ungkap Ato Hamzah.

Menurutnya, apabila hanya operator excavator yang diproses sementara pihak pemodal dibiarkan bebas, maka penegakan hukum dinilai belum menyentuh aktor utama yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas PETI.

“Dalam banyak kasus, operator hanya pekerja lapangan. Sementara pengendali kegiatan justru berada di belakang layar,” tegasnya.
Ato Hamzah juga berharap penyidik Polres Pohuwato dapat mendalami dugaan keterlibatan pihak yang disebut-sebut sebagai pemodal dalam aktivitas PETI di Bulangita.

“Saya berharap pihak penyidik juga dapat memproses dan memeriksa salah seorang yang terindikasi sebagai pemodal dalam kegiatan ilegal tersebut, yaitu EB alias Ebu Bakari atau yang lebih dikenal dengan sebutan Padaa Ebu,” pungkasnya.

Your email address will not be published. Required fields are marked *