DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kakanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, memberikan penegasan moral dan disiplin yang keras kepada seluruh jajarannya.
Mengutip instruksi langsung dari Inspektur Jenderal KemenHAM RI, Farid Junaedi, Kakanwil Mangatas mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjauhi narkoba, judi online (judol), serta wajib bijak dalam menggunakan media sosial dan teknologi Kecerdasan Artifisial (AI).
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Mangatas Nadeak saat memimpin apel kerja yang digelar secara virtual, Jumat (03/07/2026). Apel bersama ini diikuti secara terpusat oleh seluruh pejabat dan jajaran ASN di lingkungan Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, serta turut menyisir aparatur di Wilayah Kerja Gorontalo dan Wilayah Kerja Sulawesi Utara.
Dalam arahannya, Mangatas menekankan bahwa penegasan ini merujuk pada ketentuan resmi bernomor ITJ-OT.06.02-52 tanggal 1 Juli 2026 perihal Himbauan dan Larangan bagi ASN terkait Penyalahgunaan Narkoba, Perjudian Online, serta Penggunaan Media Sosial dan Artificial Intelligence (AI) secara Bertanggung Jawab.
“Integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat adalah harga mati bagi ASN KemenHAM. Kita tidak boleh menutup mata terhadap ancaman modern seperti judi online dan penyalahgunaan teknologi, di samping ancaman klasik seperti narkoba,”tegas Mangatas Nadeak di hadapan peserta apel virtual.
Ada lima poin instruksi utama Inspektur Jenderal, Farid Junaedi yang digarisbawahi oleh Kakanwil Sulteng untuk segera dipatuhi secara mutlak oleh seluruh pegawai, di antaranya.
Pertama, tidak menggunakan, memiliki, mengedarkan, maupun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Kedua, tidak melakukan segala bentuk perjudian, termasuk judi online (judol), baik sebagai pemain, penyedia, promotor, maupun pihak yang turut memfasilitasi.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijaksana, bertanggung jawab, dan beretika, dengan tidak menyebarkan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, provokasi, informasi rahasia negara, maupun konten yang dapat merusak citra ASN dan instansi.
Keempat, memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) secara bertanggung jawab, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjaga kerahasiaan data, menghormati hak cipta, tidak menyebarkan informasi palsu, serta tidak menggunakan AI untuk tindakan yang melanggar hukum maupun kode etik ASN.
Kelima, menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN (BerAKHLAK), menaati peraturan perundangundangan, kode etik, dan disiplin ASN, serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
Langkah preventif yang menyasar tiga wilayah, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara ini diharapkan mampu membentengi para abdi negara dari degradasi moral akibat dinamika era digital.
“Sanksi tegas sesuai PP Disiplin PNS menanti bagi siapa saja yang terbukti melanggar. Mari kita wujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, cerdas bermedia sosial, serta bijak memanfaatkan teknologi demi pelayanan publik yang berkualitas,”pungkasnya. (Tim Humas Wilker Gorontalo)












