Mediasi Kecamatan Nyatakan Tak Terbukti, Dua Perangkat Desa Tetap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah Perselingkuhan

Mediasi Kecamatan Nyatakan Tak Terbukti, Dua Perangkat Desa Tetap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah Perselingkuhan

526 views
0

DETEKSINEWS.ID, Bone Bolango – Dua perangkat desa di Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, berinisial S dan FK mengaku menjadi korban fitnah terkait dugaan perselingkuhan yang sempat menghebohkan masyarakat Desa Batu Hijau.
Keduanya menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan diduga sengaja disebarkan oleh beberapa warga yang memiliki persoalan pribadi dengan mereka. Akibat isu yang berkembang luas di masyarakat, nama baik serta keharmonisan keluarga kedua perangkat desa tersebut ikut terdampak.
Menurut keterangan S, isu perselingkuhan bermula karena dirinya dan FK sering berangkat ke kantor secara bersamaan. Saat itu FK diketahui kerap menumpang kendaraan karena tidak memiliki kendaraan pribadi untuk digunakan menuju kantor desa.
“Karena sering berangkat bersama, kemudian muncul tuduhan yang tidak benar. Padahal tidak ada hubungan seperti yang dituduhkan,” ungkap S.
Ia menduga isu tersebut sengaja dimainkan oleh sejumlah warga yang memiliki persoalan pribadi dengan dirinya maupun FK. Tuduhan kemudian berkembang melalui percakapan masyarakat hingga media sosial dan memicu kegaduhan di tengah warga.
Persoalan tersebut akhirnya dimediasi oleh Pemerintah Kecamatan Bonepantai. Mediasi dihadiri unsur pemerintah desa, pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat serta para pihak yang terkait dalam persoalan tersebut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Mediasi Telah Selesai Nomor 100/BP-BB/45/02.1/V/2026 yang diterbitkan Kantor Camat Bonepantai, proses mediasi secara resmi dinyatakan telah selesai.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa objek yang disengketakan adalah dugaan jalinan asmara sesama perangkat desa di Desa Batu Hijau. Namun setelah dilakukan mediasi dan pembahasan bersama para pihak, pemerintah kecamatan menyimpulkan persoalan tersebut telah selesai.
Salah satu poin hasil mediasi menyebutkan bahwa Pemerintah Desa Batu Hijau wajib mengembalikan nama baik pihak-pihak yang sebelumnya diduga terlibat dalam isu tersebut karena informasi yang beredar telah berkembang menjadi gosip dan perbincangan di tengah masyarakat.
Selain itu, kedua pihak yang sempat menjadi sorotan juga diimbau untuk menjadikan persoalan tersebut sebagai pelajaran serta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Meski mediasi telah selesai dan tuduhan perselingkuhan dinyatakan tidak terbukti, S dan FK mengaku tetap melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum. Mereka telah mengadukan kasus dugaan fitnah tersebut ke Polsek Bonepantai.
“Kami berharap proses hukum berjalan dan ada keadilan. Nama baik kami harus dipulihkan,” ujar S.
Ia menambahkan, laporan tersebut dibuat agar aparat penegak hukum dapat menindak pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tidak benar dan menyebabkan kegaduhan di lingkungan desa.
“Langkah ini kami ambil agar tidak ada perangkat desa lain yang menjadi korban adu domba dan penyebaran informasi yang tidak benar,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut sebagai penyebar isu belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. (***)

Your email address will not be published. Required fields are marked *