Wabup Suharsih Igirisa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Pohuwato

Wabup Suharsih Igirisa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Pohuwato

28 views
0

Vanda Waraga

POHUWATO, deteksinews.id  – Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa hadir pada  pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato dan Launching Aplikasi ‘Sahabat Kejari’.

Wakil Bupati apresiasi pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan ilegal, pencurian, judi, senjata tajam, hingga tindak pidana lainnya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pohuwato.

“Kebetulan kegiatan ini bersamaan dengan launching aplikasi Sahabat Kejari Pohuwato, tentu ini luar biasa, sebab lebih efisien dan efektif serta akan lebih memudahkan masyarakat untuk tidak lagi mengeluarkan biaya, tinggal buka aplikasi, masyarakat pun terbantu”, katanya.

Menurut Wabup Suharsi Igirisa, pihaknya berharap dengan pemusnahan barang bukti itu menjadi komitmen dan keseriusan jajaran Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kajari Pohuwato Endi Sulistiyo, diikuti Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Ketua Pengadilan Negeri Marisa Achmad Yuliandi Erria Putra, S.H, Kalapas Pohuwato Irman Jaya, Kasat Reskrim Iptu Arie Agustyanto Yos, serta para Pejabat Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Endi Sulistiyo, S.H., M.H, dalam sambutannya mengatakan, bahwa barang bukti yang akan dilakukan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan merupakan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor.

“Semua itu diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia”, katanya.

Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, lanjut Kajari Endi Sulistiyo, tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah agar barang bukti yang disimpan di gudang barang bukti untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Di kesempatan ini juga, selain kegiatan pemusnahan barang bukti, akan dilaksanakan launching aplikasi Sahabat Kejari Pohuwato”, terang Kajari Endi Sulistiyo.

Menurut Dia, aplikasi ini dibuat dilatarbelakangi oleh upaya Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam menerapkan teknologi informasi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional serta aplikasi terintegrasi yang mendukung pemberian informasi kepada masyarakat.

“Ini secara real time perkembangan penanganan perkara di satuan kerja Kejaksaan Negeri Pohuwato, nanti semua akan ketauan disini”, katanya.

Sebelumnya Kepala Seksi Pengelolaan Barang Rampasan Mohamad Qosim, S.H, dalam laporannya, di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan yang sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

“Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, obat-obatan ilegal, pencurian, judi, senjata tajam, hingga tindak pidana lainnya”, kata Mohamad Qosim, Kamis (19/10/2023).

Ia menyebutkan, untuk narkotika totalnya ada 20 perkara, obat-obatan terlarang 3 perkara yang terdiri dari jumlah 51 boks-10 strip=510 strip=31560 butir. Ada juga senjata dengan 5 perkara, pertambangan 5 perkara terdiri dari 8 buah pipa paralon warna putih ukuran 5 inch, 5 buah selang spiral, dan barang bukti lainnya berupa bb dari tindak pidana pencabulan total ada 22 perkara.

“Pemusnahan sendiri akan dilakukan dengan cara, yakni sabu-sabu dan obat-obatan terlarang dengan cara di blender, kemudian senjata tajam dengan cara di gurinda, dan alat-alat pertambangan serta lainnya dengan cara dibakar, hingga tidak bisa lagi digunakan”, jelasnya.

Chris/D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *