Agis Mooduto : Legalitas Smelter di Bulawa Kian Dipertanyakan, Pemerintah Lakukan Audit Menyeluruh

Agis Mooduto : Legalitas Smelter di Bulawa Kian Dipertanyakan, Pemerintah Lakukan Audit Menyeluruh

1 views
0

DETEKSINEWS.ID, Bone Bolango – Polemik pembangunan smelter di Desa Mamungaa, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango terus menjadi perhatian masyarakat. Di tengah aktivitas pembangunan yang terus berlangsung, berbagai pertanyaan terkait legalitas proyek tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban yang memuaskan.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa proyek smelter tersebut diduga belum mengantongi sejumlah dokumen penting yang lazim menjadi dasar pelaksanaan pembangunan industri, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, hingga perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai jenis dan skala kegiatan.
Yang menjadi sorotan, aktivitas pembangunan fisik di lapangan telah berjalan, sementara sebagian dokumen perizinan disebut masih dalam proses pengurusan.
Salah seorang tokoh masyarakat bonepesisir Agis Mooduto mengatakan kondisi tersebut patut mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait.
“Pembangunan industri tidak boleh mendahului proses perizinan. Perizinan adalah instrumen negara untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan,”.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Ketua Basis (Brigade Bonepesisir Semesta) ini adalah lokasi pembangunan yang disebut berada dekat kawasan pendidikan dan berdekatan dengan kawasan konservasi laut. Lokasi ini harus dikaji lebih dalam sehingga tidak berdampak lingkungan dan social.
Ada beberapa resiko yang menjadi perhatian diantaranya:
• Emisi debu dan polusi udara;
• Kebisingan operasional industri;
• Peningkatan lalu lintas kendaraan berat;
• Dampak terhadap ekosistem pesisir dan laut;
• Dampak terhadap aktivitas pendidikan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Karena itu, masyarakat menilai keterbukaan informasi mengenai rencana pengelolaan lingkungan menjadi hal yang sangat penting.

Agis Mooduto mendesak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, serta instansi teknis lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup:
• Status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
• Status dokumen lingkungan;
• Hasil penapisan AMDALNET;
• Kesesuaian tata ruang dan RTRW;
• Kesesuaian dengan kawasan konservasi;
• Legalitas seluruh tahapan pembangunan yang sedang berlangsung.
Menurut Agis Mooduto, apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan apabila di kemudian hari ditemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka penegakan hukum dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Zacky/D002)

Your email address will not be published. Required fields are marked *