Oleh: ZSP
Investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun investasi yang mengabaikan aturan justru berpotensi menjadi sumber masalah baru bagi masyarakat dan lingkungan.
Hal inilah yang kini menjadi sorotan publik terkait pembangunan smelter di Desa Mamungaa, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango. Di tengah aktivitas pembangunan yang terus berjalan, berbagai pertanyaan mengenai legalitas proyek tersebut hingga kini belum terjawab secara terbuka.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa proyek smelter tersebut belum mengantongi sejumlah dokumen penting, antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan besar: atas dasar apa pembangunan fisik smelter sudah dilakukan?
Dalam sistem hukum Indonesia, pembangunan industri bukanlah kegiatan yang bisa dilakukan terlebih dahulu kemudian izin diurus belakangan.
Justru perizinan menjadi instrumen utama negara untuk memastikan suatu kegiatan layak secara hukum, aman bagi masyarakat, dan tidak merusak lingkungan.
AMDAL misalnya, merupakan instrumen untuk mengukur dampak lingkungan sebelum proyek dilaksanakan. Tanpa AMDAL, publik tidak mengetahui bagaimana dampak smelter terhadap udara, laut, kawasan pesisir, maupun kesehatan masyarakat.
Demikian pula dengan PBG yang menjadi dasar legalitas pembangunan fisik bangunan. Tanpa dokumen tersebut, pembangunan dapat dianggap tidak memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Yang membuat persoalan ini semakin sensitif adalah lokasi pembangunan yang disebut berada dekat kawasan pendidikan dan beririsan dengan kawasan konservasi laut.
Jika benar demikian, maka diperlukan kajian yang jauh lebih ketat dibanding pembangunan industri pada umumnya.
Keberadaan smelter berpotensi menimbulkan dampak berupa:
– Emisi debu dan polusi udara;
– Kebisingan;
– Peningkatan lalu lintas kendaraan berat;
– Risiko pencemaran perairan;
– Gangguan terhadap ekosistem pesisir dan laut.
Tanpa kajian lingkungan yang komprehensif, masyarakat tidak memiliki jaminan bahwa dampak tersebut dapat dikendalikan.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Pemerintah Provinsi Gorontalo, instansi lingkungan hidup, serta lembaga pengawas terkait perlu segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aspek legalitas proyek.
Pemeriksaan tersebut harus mencakup:
– Status IUP;
– Status AMDAL;
– Status PBG;
– Kesesuaian dengan RTRW;
– Kesesuaian dengan kawasan konservasi laut;
– Dampak terhadap kawasan pendidikan dan permukiman warga.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa banyak persoalan lingkungan baru ditangani setelah kerusakan terjadi.
Ketika laut tercemar, nelayan kehilangan mata pencaharian, atau masyarakat mulai merasakan dampak kesehatan, proses pemulihan sering kali membutuhkan waktu bertahun-tahun dan biaya yang sangat besar.
Masyarakat tidak anti-investasi. Masyarakat hanya ingin memastikan bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah berjalan sesuai hukum, menghormati lingkungan, serta memberikan manfaat nyata tanpa mengorbankan masa depan generasi yang akan datang.
Sampai saat ini publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait berbagai pertanyaan yang berkembang. Transparansi dan keterbukaan menjadi kunci untuk menjawab keraguan masyarakat sekaligus membuktikan bahwa pembangunan yang dilakukan benar-benar berjalan sesuai aturan yang berlaku.












