Transparansi Jadi Harga Mati, DPRD Wajibkan PT BNPG Gelar Pemaparan Terbuka

Transparansi Jadi Harga Mati, DPRD Wajibkan PT BNPG Gelar Pemaparan Terbuka

1 views
0

DETEKSINEWS.ID, Bone Bolango – Komisi II DPRD Kabupaten Bone Bolango menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (09/06/2026) guna mengevaluasi dokumen perizinan, dampak lingkungan, serta komitmen sosial perusahaan PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo yang beroperasi di Kecamatan Bulawa.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Bone Bolango itu dipimpin Ketua Komisi II, Sofyan Wahidji, didampingi Wakil Ketua Komisi II Yakub Tangahu dan anggota Komisi II Moh. Fadli Hulukati. Turut hadir perwakilan Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Camat Bulawa.

Dalam pembahasan, Dinas PUPR Bone Bolango menegaskan bahwa setiap investor maupun perusahaan wajib mematuhi standar dokumen lingkungan, mulai dari AMDAL hingga UKL-UPL, termasuk penggunaan teknologi mesin dengan tingkat kebisingan dan emisi rendah guna menjaga kenyamanan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bone Bolango, Yakub Tangahu, menyoroti pentingnya transparansi perusahaan terkait asal-usul bahan baku yang dikelola. Menurutnya, legalitas sumber material harus jelas agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap aturan tata ruang maupun zonasi yang berlaku.

Selain itu, DPRD juga meminta perusahaan menunjukkan komitmen nyata terhadap tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), khususnya terkait rencana relokasi atau pemindahan fasilitas pendidikan yang terdampak langsung oleh aktivitas industri demi menjamin keselamatan dan hak pendidikan para siswa.
Dari sisi lingkungan, DLHK Bone Bolango mengingatkan bahwa perusahaan wajib memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai dokumen lingkungan yang telah disetujui. Pengawasan terhadap dampak lingkungan akan terus dilakukan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

DPMPTSP Bone Bolango dalam rapat tersebut memberikan klarifikasi bahwa investasi yang diajukan masuk dalam kategori industri khusus. Pihak perusahaan mengklaim dalam blueprint produksinya tidak lagi menggunakan proses penggilingan batu (crusher) konvensional sebagaimana yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Namun demikian, Camat Bulawa mengungkapkan masih lemahnya komunikasi publik yang dilakukan perusahaan. Hingga pelaksanaan RDP, Pemerintah Kecamatan Bulawa disebut belum menerima laporan resmi maupun dokumen sosialisasi terkait rencana operasional perusahaan kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah industri.
Sebagai hasil rapat, Komisi II DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango secara tegas mewajibkan jajaran direksi perusahaan untuk melakukan ekspos formal atau pemaparan terbuka mengenai Rencana Kerja Tahunan (RKT), dokumen analisis dampak lingkungan, serta detail teknis produksi di hadapan DPRD dan Pemerintah Daerah.
DPRD menegaskan bahwa seluruh bentuk aktivitas pengondisian lapangan maupun kegiatan operasional lainnya harus terlebih dahulu diselaraskan setelah ekspos tersebut dinyatakan memenuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Ketentuan ini diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan publik terkait legalitas perizinan, dampak lingkungan, serta komitmen sosial perusahaan terhadap masyarakat Kecamatan Bulawa dan Kabupaten Bone Bolango secara umum. Zacky/D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *