PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo Diduga Bangun Fasilitas Tanpa PBG, Legalitas Pembangunan Dipertanyakan

PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo Diduga Bangun Fasilitas Tanpa PBG, Legalitas Pembangunan Dipertanyakan

2 views
0

DETEKSINEWS.ID, Bone Bolango – Legalitas pembangunan fasilitas milik PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo kini menjadi sorotan publik. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan bijih logam tersebut diduga telah melaksanakan pembangunan fisik meskipun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan salah satu syarat utama dalam pelaksanaan pembangunan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga saat ini dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perusahaan tersebut masih dalam proses pengurusan. Namun di lapangan, aktivitas pembangunan fisik telah berlangsung dan sejumlah fasilitas sudah mulai dikerjakan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku. Sebab, secara prinsip, PBG merupakan dasar legalitas pembangunan gedung dan bangunan sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.

Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam proses pembangunan tersebut. Pasalnya, apabila izin masih dalam tahap pengurusan, seharusnya pembangunan fisik belum dapat dilaksanakan sampai seluruh dokumen yang dipersyaratkan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

“Logikanya, seluruh dokumen harus selesai terlebih dahulu dan izin sudah terbit sebelum pembangunan dimulai. Jika benar PBG masih dalam proses tetapi pembangunan sudah berjalan, maka hal ini patut dipertanyakan,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dalam ketentuan perizinan bangunan gedung, PBG berfungsi sebagai persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk melaksanakan pembangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi maupun merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.

Tanpa adanya dokumen tersebut, pembangunan dapat dianggap belum memenuhi ketentuan administrasi dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Selain persoalan administrasi, kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dari instansi terkait. Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui dinas teknis dapat melakukan verifikasi terhadap status perizinan perusahaan guna memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kepatuhan terhadap perizinan merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.

“Investasi harus didukung, tetapi seluruh pelaku usaha juga wajib mematuhi aturan yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan bahwa pembangunan dapat dilakukan terlebih dahulu sementara izin menyusul belakangan,” ujarnya.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan bangunan, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga tindakan administratif lainnya sesuai hasil pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi mengenai status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi secara berimbang.

Your email address will not be published. Required fields are marked *