DETEKSINEWS.ID, Bone Bolango – Pembangunan sebuah smelter yang berlokasi di Desa Mamungaa, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango, menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas dan kesesuaian pembangunan proyek tersebut dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, proyek smelter tersebut diduga memiliki sejumlah persoalan terkait perizinan dan lokasi pembangunan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain karena lokasi pembangunan disebut berada dekat dengan zona pendidikan, berada di wilayah yang diduga masuk kawasan konservasi laut, serta belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan penting.
Beberapa dokumen yang dipertanyakan keberadaannya antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Mantan Camat Bulawa, Rewis Laki, mengungkapkan bahwa proses sosialisasi pembangunan smelter tersebut dinilai tidak melibatkan seluruh unsur pemerintah yang berkepentingan.
“Sosialisasi pembangunan smelter ini hanya melibatkan pihak desa. Pihak kecamatan tidak diundang atau dilibatkan,” ungkap Rewis Laki.
Sementara itu, Kepala Desa Mamungaa, Misran Pakaya, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak perusahaan smelter telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebanyak dua kali.
“Pihak perusahaan sudah melaksanakan sosialisasi sebanyak dua kali kepada masyarakat,” ujar Misran Pakaya.
Namun demikian, menurut Misran, dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut masyarakat belum memperoleh penjelasan secara rinci mengenai masterplan pembangunan smelter maupun berbagai potensi dampak yang dapat ditimbulkan dari keberadaan industri tersebut.
“Ketika ditanyakan mengenai masterplan pembangunan serta dampak-dampak lainnya yang mungkin timbul, pihak perusahaan tidak menguraikannya secara detail kepada peserta sosialisasi,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menambah perhatian publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan pembangunan proyek strategis, terutama yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan, kawasan pesisir, serta masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
Sementara itu, pegiat sosial ZSP meminta Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi terhadap proyek tersebut guna memastikan seluruh tahapan pembangunan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status perizinan dan kesesuaian lokasi pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta aturan mengenai kawasan konservasi.
“Pemerintah daerah perlu menginspeksi keberadaan perusahaan smelter tersebut karena pembangunan yang dilakukan diduga bermasalah dan tidak mengindahkan aturan terkait perizinan, kawasan konservasi laut, maupun RTRW,” ujarnya.
Pengamat lingkungan menilai bahwa setiap kegiatan industri berskala besar wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan dokumen lingkungan sebelum pembangunan maupun operasional dilakukan. Selain itu, keberadaan industri yang berdekatan dengan kawasan pendidikan dan kawasan konservasi perlu dikaji secara komprehensif untuk menghindari potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, apabila suatu kegiatan usaha terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku usaha dan pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila kegiatan tersebut terbukti melanggar ketentuan pengelolaan kawasan konservasi atau pemanfaatan ruang pesisir dan laut, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait konservasi dan pengelolaan wilayah pesisir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan smelter maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai berbagai dugaan yang disampaikan oleh sejumlah pihak tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.
Zacky/D002












