“CSR Jalan, Legalitas Smelter di Bulawa Masih Jadi Tanda Tanya”

“CSR Jalan, Legalitas Smelter di Bulawa Masih Jadi Tanda Tanya”

6 views
0

DETEKSINEWS.ID, Bone Bolango – Di tengah polemik perizinan pembangunan smelter di Desa Mamungaa, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango, muncul pertanyaan baru di tengah masyarakat terkait pemberian bantuan sosial dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh pihak perusahaan meski proyek tersebut belum beroperasi.
Pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo berupa penyediaan air bersih dan pemasangan pipa di Desa Mamungaa sah-sah saja dan tidak ada larangan bagi perusahaan tersebut meskipun masih dalam tahap pembangunan, tetapi di sisi lain legalitas pembangunan proyek tersebut masih menjadi sorotan publik.
Namun demikian, pemberian bantuan kepada masyarakat tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban perizinan yang diwajibkan oleh negara.
“CSR dan perizinan adalah dua hal yang berbeda. Perusahaan boleh membantu masyarakat, tetapi kewajiban mengurus izin tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,”
Untuk itu memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat apabila perhatian publik hanya terfokus pada bantuan yang diberikan perusahaan, sementara persoalan legalitas proyek belum memperoleh penjelasan yang transparan. Publik menilai bahwa yang perlu dijawab terlebih dahulu adalah status berbagai dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.
Beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan antara lain:
• Status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
• Status dokumen lingkungan;
• Hasil penapisan melalui AMDALNET;
• Kesesuaian tata ruang;
• Kesesuaian lokasi dengan kawasan konservasi laut;
• Legalitas pembangunan fasilitas industri yang saat ini sedang berjalan.
Menurut masyarakat, keterbukaan informasi mengenai aspek tersebut jauh lebih penting dibanding sekadar pemberian bantuan sosial.
Pada prinsipnya masyarakat mendukung investasi yang mampu membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Namun investasi juga harus memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan lingkungan, serta menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai proyek yang dibangun di wilayah mereka.
“Yang dipersoalkan masyarakat bukan bantuan sosialnya, tetapi kepastian hukumnya. Apakah semua izin sudah dipenuhi? Apakah dampaknya sudah dikaji? Itu yang ingin diketahui publik,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Untuk itu sejumlah pihak meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan proyek smelter tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Menurut mereka, transparansi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa investasi yang masuk ke Kabupaten Bone Bolango berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun sosial di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang terkait status legalitas pembangunan proyek smelter yang saat ini menjadi perhatian publik.

Your email address will not be published. Required fields are marked *