
Muzamil Hasan
Pohuwato, (deteksinews.id) – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) BAI Gorontalo meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato untuk mempertimbangkan izin atas kehadiran ritel Alfamart.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPK- RI BAI Gorontalo, Masrin Kone kepada awak media ini. Sabtu malam (8/1)
Diingatkan mantan anggota DPRD Pohuwato 3 periode tersebut, kehadiran Alfamart jangan sampai akan mengulangi kejadian ritel yang hadir sebelumnya.
“Sebagai rakyat Pohuwato yang peduli terhadap pemerintah daerah dan Bumi Panua, menyarankan kepada Bupati untuk tak memberikan peluang bagi Alfamart dengan tidak mengeluarkan izin operasional maupun IMB bagi perusahaan ritel Alfamart, bila tidak mensosialisasikan kehadirannya terlebih dahulu.” Terang Masrin
Menurutnya, rekam jejak kehadiran salah satu ritel modern yang sempat berpolemik dan saat ini sudah mendapatkan izin dan diresmikan Pemda Pohuwato, harus dijadikan pelajaran agar jangan sampai hal itu terulang lagi.
“Saya tidak punya kepentingan, sudah cukup kemarin kehadiran salah satu ritel sebelumnya membuat kegaduhan, jangan sampai hal ini terulang lagi dan akibatnya akan melahirkan multitafsir di tengah masyarakat Bumi Panua,” katanya berharap
Selanjutnya, pria yang murah senyum ini mengharapkan pendapatnya melalui pemberitaan ini dapat dijadikan pertimbangan.
“Ini bukan untuk kepentingan saya, tapi banyak hal yang mesti dipertimbangkan sebelum dikemudian hari akan terjadi penyesalan,” katanya datar
Berdasarkan penelusuran kata Masrin, secara diam-diam salah satu perusahaan ritel sebutlah Alfamart telah masuk di Kabupaten Pohuwato.
“Karena terinformasi secara diam-diam Ritel Alfamart saat ini sudah masuk ke Pohuwato tanpa di ketahui oleh masyakat luas, pertanyaannya ada apa ini ?” Diingatkannya.
Jangan sampai diingatkan lagi Masrin, akan menjadi polemik lagi di wilayah Kabupaten Pohuwato, terkait kehadirannya.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media sementara menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi. (San/D001)