DETEKSI NEWS, (POHUWATO) – Penegakan hukum tidak berhenti ketika pengadilan menjatuhkan putusan. Ada tahapan yang harus dituntaskan, termasuk memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap diperlakukan sesuai ketentuan. Di situlah transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum diuji.
Komitmen tersebut tercermin dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rabu (04/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato itu dihadiri Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Arif Ronaldi, S.H., M.H., Kapolres Pohuwato, Ketua Pengadilan Negeri Marisa, unsur Kodim 1313 Pohuwato, Kalapas Kelas II Pohuwato, Kepala Kesbangpol Saharudin Saleh, Sekretaris BNNK Pohuwato Yuyun Patuna, serta perwakilan Kepala Dinas Kesehatan, Yusran Mohamad.
Kajari Pohuwato, Arif Ronaldi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Khususnya, barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam menjalankan tugas secara tertib, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Saipul A. Mbuinga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato bersama seluruh unsur aparat penegak hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam menjaga serta menegakkan hukum di Kabupaten Pohuwato.
Ia menilai, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian penting dari proses penegakan hukum sekaligus cerminan keterbukaan dan pertanggungjawaban aparat kepada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pohuwato, kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato dan seluruh unsur aparat penegak hukum yang terus bersinergi dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah. Kegiatan ini menunjukkan bahwa setiap proses hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Saipul.
Lebih lanjut, Bupati berharap koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, TNI, pengadilan, serta seluruh unsur terkait terus diperkuat. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.
“Penegakan hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menaati aturan hukum dan berperan aktif menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Saipul juga berharap kegiatan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum. Pada saat yang sama, keterbukaan dalam setiap tahapan penegakan hukum diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan kemudian ditutup dengan pemusnahan barang bukti yang dilakukan bersama oleh Bupati Pohuwato, Kajari Pohuwato, Kapolres Pohuwato, perwakilan Kodim 1313 Pohuwato, Ketua Pengadilan Negeri Marisa, Kalapas Kelas II Pohuwato, dan Sekretaris BNNK Pohuwato.(*)
Sumber: Prokopim Pohuwato, diolah dan ditulis kembali oleh Redaksi Deteksi News.













