Silaturahmi OPM ke KPU Pohuwato, Terungkap Rangkap Jabatan Idris Kadji

Silaturahmi OPM ke KPU Pohuwato, Terungkap Rangkap Jabatan Idris Kadji

7 views
0

Deteksinews.id, POHUWATO – Silaturahmi Aliansi Orang Pohuwato Melawan (OPM) Senin (02/11/26) terungkap polemik rangkap jabatan anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Idris Kadji, yang disebut masih menjabat sebagai Dewan Komisaris PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), mendapat tanggapan dari Aliansi Orang Pohuwato Melawan (OPM).

OPM menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam perspektif hukum yang tepat agar tidak berkembang menjadi opini publik yang keliru. Menurut organisasi tersebut, tidak setiap rangkap jabatan anggota DPRD secara otomatis merupakan pelanggaran hukum, seperti yang telah di jelaskan oleh pihak komisioner KPU melalui Ketua KPU Pohuwato Iskandar Ibrahim.

“Harus dilihat terlebih dahulu jenis jabatan, status badan usaha, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.” Kata Hasan Lasiki

Koordinator OPM Hasan Lasiki, Senin (2/11/26) kembali menegaskan bahwa masyarakat perlu mencermati ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2023, khususnya pasal 11 huruf m dan pasal 12 ayat (1) angka 9, yang mengatur persyaratan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
PKPU 10/2023 harus dibaca secara utuh.

Dalam ketentuan tersebut, calon anggota legislatif dipersyaratkan bersedia tidak merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, maupun karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Selanjutnya, Pasal 12 ayat (1) angka 9 mengatur kewajiban melampirkan surat pernyataan bersedia tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf m.

OPM berpandangan bahwa ketentuan tersebut harus dibaca sesuai ruang lingkup pengaturannya, yakni persyaratan pencalonan dan jabatan-jabatan yang secara tegas disebutkan dalam regulasi tersebut.

“Jangan sampai ketentuan pencalonan disalahartikan sebagai larangan umum terhadap seluruh bentuk rangkap jabatan. Kita harus melihat status badan usaha dan dasar hukum yang mengaturnya,” tegas Hasan Lasiki koordinator OPM

Status PT PETS Menjadi Bagian Penting dalam Kajian dan OPM menilai status hukum PT PETS perlu menjadi salah satu titik utama dalam pembahasan polemik ini.

Apabila benar PT PETS merupakan perseroan terbatas swasta yang tidak termasuk kategori BUMN, BUMD, maupun badan yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD, maka ketentuan PKPU tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa Idris Kadji melakukan pelanggaran hanya karena menduduki jabatan komisaris.

Namun demikian, penilaian tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan hukum lain yang mungkin mengatur kedudukan dan kewajiban anggota DPRD.
Persoalan etika dan konflik kepentingan yidak boleh diabaikan

Sementara Ketua KPU Pohuwato Iskandar Ibrahim menegaskan bahwa persoalan etika jabatan dan potensi konflik kepentingan merupakan hal berbeda yang tetap perlu mendapatkan perhatian serius.

Masyarakat kata Iskandar Ibrahim di hadapan aliansi OPM menjelaskan, masyarakat perlu mencermati ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 11 huruf m dan Pasal 12 ayat (1) angka 9, yang mengatur persyaratan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
PKPU 10/2023 Harus Dibaca Secara Utuh.

Dalam ketentuan tersebut, calon anggota legislatif dipersyaratkan bersedia tidak merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, maupun karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Hal tersebut menjadi relevan apabila DPRD Kabupaten Pohuwato menjalankan fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan yang berkaitan langsung dengan sektor pertambangan, termasuk kebijakan atau pengawasan terhadap perusahaan tempat seorang anggota DPRD memiliki hubungan jabatan.

Dalam konteks ini, kembali tokoh OPM lainnya Ibrahim Bouty di dampingi Ismail Hippy dan sejumlah tokoh lainnya menambahkan, ketentuan UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, serta PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, perlu menjadi bagian dari kajian.

Apabila terdapat kepentingan pribadi atau hubungan jabatan yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan fungsi kedewanan, maka persoalan tersebut patut dikaji melalui mekanisme etik dan tata tertib DPRD.

“Jangan mencampuradukkan persoalan persyaratan pencalonan dengan persoalan etika dan konflik kepentingan. Keduanya memiliki dasar pengaturan dan mekanisme penanganan yang berbeda. Jika memang ada potensi konflik kepentingan, silakan diuji melalui mekanisme Badan Kehormatan DPRD berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.

OPM minta polemik tidak dipolitisasi sehingga Ibrahim mengingatkan agar polemik ini tidak dijadikan ruang untuk membangun opini yang seolah-olah seseorang telah melakukan pelanggaran hukum sebelum ada kajian dan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apalagi KPU Pohuwato terang Bouty, memberikan ruang, apabila ada jalan selain yang tertuang dalam PKPU seperti yang di jabarkan diatas bisa dijadikan ruang untuk mempersoalkan rangkap jabatan di luar kewenangan KPU, maka di persilahkan.

Tim redaksi

Your email address will not be published. Required fields are marked *