Deteksinews.id, KOTA GORONTALO – M. Fadli kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan fungsi tempat usaha olahraga biliar di Provinsi Gorontalo. Kali ini, sorotan diarahkan kepada Sky Billiard yang diduga masih menjadi tempat keluar-masuknya minuman keras (miras), meskipun sebelumnya telah berulang kali mendapat teguran hingga razia dari pemerintah kota maupun aparat penegak hukum (APH).
Menurut M. Fadli, dalam realesenya yang di kirimkan keredaksi, Selasa (3/11/26) kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab, tempat yang seharusnya menjadi wadah pembinaan olahraga, pengembangan atlet, dan ruang kompetisi justru dipertanyakan karena dugaan aktivitas peredaran miras yang terus berulang.
“POBSI Gorontalo jangan tinggal diam! Jangan sampai organisasi yang memiliki tanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan olahraga biliar justru terkesan tutup mata ketika ada tempat usaha biliar yang berulang kali disorot akibat dugaan peredaran miras,” tegas M. Fadli.
Ia juga mempertanyakan efektivitas penertiban yang selama ini dilakukan pemerintah kota dan APH. Pasalnya, jika benar setelah razia aktivitas serupa kembali terjadi, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan tindak lanjut terhadap tempat usaha tersebut.
“Kalau sudah berulang kali ditegur, bahkan dirazia, tetapi dugaan peredaran miras masih kembali muncul, lalu apa hasil dari penertiban sebelumnya? Jangan sampai razia hanya menjadi kegiatan sesaat tanpa memberikan efek jera,” ujarnya.
M. Fadli menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut satu tempat usaha, melainkan menyangkut marwah olahraga biliar di Gorontalo. Jangan sampai citra olahraga yang seharusnya menjunjung tinggi sportivitas justru tercoreng oleh dugaan aktivitas yang tidak sejalan dengan tujuan pembinaan olahraga.
Oleh karena itu, ia mendesak:
1. **POBSI Provinsi Gorontalo** agar segera memberikan sikap dan melakukan evaluasi terhadap dugaan penyimpangan fungsi tempat usaha biliar tersebut.
2. **Pemerintah Kota Gorontalo dan Satpol PP** agar tidak berhenti pada teguran dan razia, tetapi memastikan tindak lanjut sesuai ketentuan perizinan.
3. **APH** agar melakukan pengawasan dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum terkait dugaan peredaran miras.
4. **Instansi perizinan terkait** agar mengevaluasi kesesuaian izin operasional Sky Billiard dengan aktivitas usaha yang berlangsung di lapangan.
“Jangan sampai olahraga biliar dijadikan tameng bagi aktivitas usaha yang diduga menyimpang. POBSI harus menunjukkan keberpihakan terhadap marwah olahraga, bukan membiarkan persoalan ini terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,” tutup M. Fadli.
**Kini publik menunggu: apakah POBSI Gorontalo akan mengambil sikap, atau justru membiarkan persoalan ini terus berulang tanpa evaluasi?”**












