Akram Pasau, SH
Ketua LA HAM Provinsi Gorontalo
Dalam istilah pungutan liar (Pungli) tidak di sebutkan dengan jelas, tetapi LA HAM Dapat menyamakan dengan tindak pidana pada pasal berikut ini:
1. Pasal 368 KUHP’ barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, di ancam , karena pemerasan , dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.hal ini LA HAM berpendapat , bahwa korupsi merupakan bagian dari Ham.
2.Pasal 415 KUHP’Seorang pegawai negri atau orang lain yang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu. Yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga itu di ambil atau di gelapkan oleh orang lain.atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, di ancam dengan pidana penjara paling lama tuju tahun.
Kembali LA HAM berpendapat bahwa, korupsi merupakan penghancur dan tidak bisa di biarkan menggerogoti kita semua,.
3.Antara Ham dan Korupsi, mungkin kita semua bertanya, bagaimana mungkin korupsi bagian dari ham.
Dalam hal ini LA HAM membahas permasalahan tindak pidana korupsi yang di kaitkan dengan pelanggaran HAM yang ada di sekitar kita,
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusiasebagai mahluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrahnya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
KESIMPULAN.
Menurut LA HAM, Berdasarkan pembahasan dan contoh dua pasal di atas yang telah di kemukakan dapat di tarik kesimpulan, bahwa tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran yang tidak bisa di biarkan, demikian ulasan maupun PERSPEKTIF yang di sampaikan
Bersambung ***