Tersandung Kasus Tindak Pidana, Dua Personil Anggota Polda Gorontalo Dipecat

Tersandung Kasus Tindak Pidana, Dua Personil Anggota Polda Gorontalo Dipecat

120 views
0

GORONTALO – (deteksinews.id) – Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kembali dilakukan oleh Polda Gorontalo terhadap dua anggotanya, masing-masing; Briptu Fadli I. Suleman, jabatan Bintara pada Bidang Hukum (Bidkum)  dan Briptu Dwi Aprilan Tumulo, jabatan Bintara pada Direktorat Bidang Polisi Air dan Udara.

“Terhadap Briptu Fadli I Suleman diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/219/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022, melanggar pasal 11 Huruf C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 atau pasal 12 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombespol Wahyu Tri Tjahyono, S.I.K., Jum’at (28/10/2022).

“Sedangkan Briptu Dwi Aprilan Tumulo, di-PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/220/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022, melanggar Pasal 12 ayat 1 Huruf A Jo pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 2003 dan pasal 11 Huruf C Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang bersangkutan diberi sanksi Kode Etik karena terlibat tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban dua orang meninggal dunia dimana saat kejadian, yang bersangkutan langsung kabur dan tidak bertanggung jawab. Dan, kedua personil tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht),” terang Wahyu melanjutkan.

Kombes Pol. Wahyu, mengatakan, keduanya telah diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Menurut Wahyu, putusan PTDH keduanya merupakan bukti komitmen Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika, SH., S.I.K., M.Si, dalam penerapan  Reward dan Punishment secara seimbang.

“Memutuskan PTDH terhadap anggota Polri ini bukan kebanggaan ataupun prestasi, namun merupakan langkah yang harus ditempuh demi menegakkan marwah organisasi. Selain itu juga, menjaga kepercayaan masyarakat sebagaimana kebijakan Kapolri, Transparansi berkeadilan. Ini bukti komitmen Kapolda Gorontalo dalam menerapkan Reward dan Punishment secara seimbang,” ujar Wahyu.

Mantan Kapolres Bone Bolango itu menjelaskan, mereka yang melanggar diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan yang berprestasi tentu akan diberikan penghargaan.

”Mereka melanggar, diberi sanksi, sedangkan yang berprestasi diberi penghargaan,” tuturnya.

Wahyu juga menjelaskan, dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap kedua anggota ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi personil lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pembelajaran bagi personil Polri lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Hal ini  juga sebagai informasi kepada masyarakat bahwa status keduanya bukan lagi anggota Polri,” imbuhnya.##

Sumber : Humas Polda Gorontalo

Editor : Hans Pieter Mahieu (BANG TITO)

Your email address will not be published. Required fields are marked *