Gorontalo. deteksinews.id – Terkait peristiwa tertembaknya salah seorang warga berinisial SIN (42), oleh Oknum anggota Polres Gorontalo Utara Brigpol SR di Kantor PT. MDK (Multi Daya Kapital) Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono SIK, menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi akibat kelalaian oknum anggota Polres Gorontalo Utara (Gorut) dalam menggunakan Senpi.
“Dari informasi yang diterima, sebenarnya mereka berteman baik dan saling mengenal, dimana hal ini terbukti pasca Korban SIN terluka, Oknum Brigpol SR langsung membawa Korban ke RS Multazam untuk mendapatkan perawatan,” ucapnya.
Dikatakan juga oleh Wahyu, Bapak Kapolda Gorontalo usai menerima informasi kejadian tersebut langsung memerintahkan Kabid Propam dan juga Kapolres Gorontalo Kota untuk turun ke lokasi kejadian dan usut tuntas.
“Pasca kejadian ini, Oknum Brigpol SR sudah diamankan oleh Bid Propam Polda guna Proses lebih lanjut dan kemungkinan besuk usai administrasi pemeriksaannya lengkap brigpol SR akan ditempatkan diruang khusus paling lama 30 hari sbgmn diatur dalam pasal 98 ayat (4) Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,” ucapnya.
Dijelaskan sebelumnya oleh Wahyu, kejadian berawal pada Jum’at siang tadi dimana awalnya Brigpol SR mendatangi Kantor Kolektor PT. MBK Gorontalo untuk berbincang-bincang dengan korban. Namun tak lama kemudian berbunyi ledakan yang mengakibatkan luka tembak terhadap korban.
“Motif dari peristiwa tertembaknya warga yang dilakukan oknum tersebut dipicu akibat ketidaksengajaan, saat pelaku dan korban sedang berbincang,” ucap Wahyu.
PJS/hms polda