BOALEMO- DETEKSINEWS.ID – Tingkat kesadaran pengusaha walet di Kabupaten Boalemo untuk membayar pajak masih nol persen. Padahal, ihwal pembayaran pajak sudah menjadi kewajiban sebagai bentuk tanggung jawab warga negara.
Kepala Bidang Pendapatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo, Irvan Uwade, M. Si, saat diwawancarai sejumlah awak media mengatakan, pada 2021, belum ada satupun pengusaha membayar pajak sarang burung walet.
Irvan pun menyayangkan ketidak-patuhan terhadap pengusaha burung walet. Tercatat, di daerah tersebut, 121 sarang burung walet.
“Dari tahun kemarin itu belum ada realisasinya. Masij nol persen. Alasan pengusaha, belum kembali modal. Dalam catatan kami, ada 121 sarang burung walet yang tersebar di 7 kecamatan,” kata Irvan Uwade saat diwawancarai sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (09/09) Siang.
Padahal menurut Irvan, pihaknya sudah beberapa kali menurunkan tim untuk melakukan survey maupun penagihan.
“Kita ada tim di sini yang melakukan survey atau penagihan. Cuma memang, mereka (pengusaha, Red) melaporkan sudah melakukan penjualan. Saat tim turun lagi, alasan mereka belum kembali modal,” ucap Irvan.
Dia menjelaskan, bila merujuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemgenaan pajaknya bertarif 10 persen dari hasil penjualan atau transaksi.
“Pajak sarang barung walet ini berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2011, pengenaan tarifnya sebesar 10 persen dari hasil penjualan disetorkan ke daerah,” imbuhnya..
Saat ini, jelas Irvan, pihaknya masih menerapkan perhitungan pajak dengan tarif 10 persen berdasarkan Perda sambil menunggu revisi.
“Kami masih menerapkan yang 10 persen sambil menunggu revisi. Pengenaan 2 persen tinggal menunggu persetujuan dari provinsi,” jelas Irvan.
Seperti diketahui, ketentuan Pidana berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2011, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 181, adalah sebagai berikut :
(1).Wajib pajak yang karena kealpaanya tidak menyampaikan (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2).Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Oleh karena itu, Irvan Uwade iberharap, bagi seluruh pemilik sarang burung walet di daerah tersebut, untuk segera memenuhi kewajibannya.
“Saya sangat berharap kepada pengusaha burung walet agar segara membayar pajak tersebut,”pungkasnya. ##
Liputan : Arlan Arief (PJS Boalemo
Editor : Hans Pieter Mahieu (Bang TITO)