Penegakan Perda, Kaban Pendapatan Daerah Gorontalo Sebut Langkah Tegas PPNS  Bayu Kaluku Di Pertaruhkan

Penegakan Perda, Kaban Pendapatan Daerah Gorontalo Sebut Langkah Tegas PPNS Bayu Kaluku Di Pertaruhkan

3 views
0

DETEKSINEWS.ID, Kota Gorontalo – Dalam pembahasan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan operasional Pani Gold Mine, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo Dr. Danial Ibrahim memberikan apresiasi kepada Penyidik PNS, Bayu Eka Septian Kaluku, S.STP, pada perannya dalam penegakan dan penindakan kegiatan Perda.

Hal ini di ungkapkan Dr. Danial Ibrahim pada kegiatan workshop Pendapatan Asli Daerah, Selasa (5/5/26) bertempat di Aston Gorontalo Hotel.

Dalam Perda nomor 14 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Pohuwato Terang Dr. Danial Ibrahim, mewajibkan peran PPNS.Dan khusus Kabupaten Pohuwato, peran serta inovasi PPNS Bayu Eka Septian Kaluku, S.STP di pertaruhkan.

“Nah khusus Kabupaten Pohuwato, peran PPNS Bayu Eka Septian Kaluku dibutuhkan dalam hal penegakan serta penindakan kegiatan Perda, sehingga optimalisasi PAD tercapai secara maksimal.” Terang Dr. Danial Ibrahim dalam sambutannya.

Nah peran PPNS begitu penting dalam menggenjot PAD melalui langkah penegakan serta penindakan bagi mereka perusahaan yang tidak patuh pada Perda nomor 14 tahun 2023. diingatkan pejabat muda potensial tersebut, sangat penting dan harus di dorong.

Dia berharap, kegiatan dalam rangka menindaklanjuti rapat antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pani Gold Mine tanggal 14/4/2026 lalu terkait pembahasan potensi PAD dan Operasional PGM dapat memberikan kontribusi terhadap Pemprov Gorontalo terutama daerah Kabupaten Pohuwato.

Mewajibkan adanya PPNS dalam penegakan dan penindakan kegiatan perda tersebut, kegiatan ini workshop ini di ikuti

1. Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo
2. TIM Dari Pani Gold Mine
3. Camat Marisa ( Selaku Satgas PAD )
4. Camat Buntulia
5. Sekretaris, Para Kabid Bapenda Prov. Gorontalo
6. Kabid Anggaran BKD Pohuwato ( Mewakili Kaban )
7. Kabid PDRD BKD Pohuwato bersama Staf
8. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pohuwato
9. TIM dari BPKP Provinsi Gorontalo.
Adv/D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *