Apa Kabar Paade Ebu,  Pelaku Usaha Dan Pemilik Modal  PETI Bulangita

Apa Kabar Paade Ebu, Pelaku Usaha Dan Pemilik Modal PETI Bulangita

2 views
0

Ato Hamzah : “Apa kabar dengan Paade Ebu, pelaku dan pemodal yang harus di amankan melalui Sanksi Pidana Utama (Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020)Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jangan hanya operatornya”

DETEKSINEWS.ID, Pohuwato – Bila Aktifis Pohuwato Ismail Hippy dan Anton Lahay menyuarakan apresiasinya terhadap langkah tegas Polres Pohuwato.

Kali ini Sekretaris Pohuwato Watch Ato Hamzah, juga menyuarakan aspirasinya terhadap langkah tegas Polres Pohuwato dalam penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin selama ini.

“,Saya patut apresiasi dan terimakasih pak Kapolres serta Kasatreskrim dan seluruh personil yang terlibat dalam proses penertiban.” Tegas Ato Hamzah, Selasa (5/5/26) kepada wartawan.

Namun Ato Hamzah mengingatkan agar pada penertiban jangan hanya mengorbankan operator alat, di karenakan mereka hanyalah buruh yang di pekerjakan.

Alat Escavator kemarin yang diamankan kata Ato Hamzah, adalah milik pemodal berinisial PE alias Ebu warga Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato

“Apa kabar dengan Paade Ebu, pelaku dan pemodal yang harus di amankan melalui Sanksi Pidana Utama (Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020)Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jangan hanya operatornya” terang Ato Hamzah berharap kepastian hukum

Makanya pelaku usaha PETI, pemilik modal atau pemodal dalam usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI) jelas, dapat dijerat sanksi pidana yang berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama setelah adanya perubahan undang-undang minerba.

Berikut adalah rincian sanksi bagi pemilik modal usaha tambang emas ilegal:1. Sanksi Pidana Utama (Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020)Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (termasuk pemodal/pemilik modal) dipidana dengan:Pidana Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun.Denda: Paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Saat ini Polres Pohuwato tidak main main dalam penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Prestasi dan ketegasan ini mendapatkan apresiasi dari sejumlah kalangan terutama masyarakat penerima dampak kegiatan tersebut.

Semua disikat tanpa ada kompromi dan di buktikan dengan alat bukti escavator yang terparkir di halaman belakang Polres Pohuwato.
D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *