KemenHAM Pacu Standar Pelayanan Publik di Gorontalo Lewat Instrumen Permenham Nomor 15 Tahun 2025

KemenHAM Pacu Standar Pelayanan Publik di Gorontalo Lewat Instrumen Permenham Nomor 15 Tahun 2025

1 views
0

DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat komitmennya dalam mengarusutamakan Hak Asasi Manusia (HAM) di setiap lini pelayanan publik. Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) hari kedua Pengumpulan Data Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah yang digelar oleh Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, di Objek Wisata Lumbung Uti Asmoro (LU’AS), Jumat (08/05/2026).

Hadir sebagai narasumber, Kepala Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, yang diwakili oleh Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali.

Dalam pemaparannya, Sarton menekankan bahwa mulai tahun 2026, penilaian kepatuhan HAM kini memiliki payung hukum baru yang lebih komprehensif, yakni Permenham Nomor 15 Tahun 2025.

Sarton menjelaskan bahwa transformasi dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian HAM membawa mandat yang lebih spesifik dalam mengawasi kebijakan pemerintah agar selaras dengan prinsip HAM.

“Dulu kita mengenal Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dan Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM). Sekarang, instrumen ini diperkuat melalui Penilaian Kepatuhan HAM yang menyasar kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah,”ujar Sarton di hadapan peserta rapat koordinasi tersebut.

Ia mencontohkan, kriteria penilaian mencakup hal-hal esensial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti ketersediaan ruang laktasi, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, hingga penyediaan fasilitas sanitasi yang layak di instansi pemerintah.

Tak hanya menyasar instansi pemerintah, Kementerian HAM juga melakukan penilaian terhadap sektor swasta melalui instrumen PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM). Langkah ini diambil untuk memastikan para pelaku usaha di wilayah Gorontalo juga menjalankan operasional bisnis yang menghormati hak-hak pekerja dan masyarakat sekitar.

Dalam catatan evaluasi, Sarton mengapresiasi Kabupaten Pohuwato yang berhasil meraih predikat Peduli HAM selama tiga tahun berturut-turut. Sementara itu, ia mendorong Kabupaten Boalemo untuk memaksimalkan pemenuhan data dukung agar dapat menyusul prestasi kabupaten lainnya.

Hingga saat ini, komitmen resmi untuk penilaian tahun 2026 telah dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, dan Kota Gorontalo. Namun, Sarton mencatat bahwa Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bone Bolango belum mengirimkan surat pernyataan komitmen hingga saat ini.

Olehnya itu, menghadapi tahapan verifikasi yang akan berlangsung Juni hingga Oktober 2026 mendatang, Sarton mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi. Ia menyarankan seluruh instansi untuk mendigitalisasi dokumen pendukung dalam format elektronik.

Sering kali kita lalai dalam dokumentasi. Padahal, data dukung seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), daftar hadir, notulensi, hingga dokumentasi foto dengan tagging lokasi dan waktu sangat menentukan hasil penilaian. Gunakan Google Drive agar data mudah diakses kapan saja saat tim verifikator melakukan pemeriksaan,”pesannya di hadapan peserta dari Biro Hukum dan OPD terkait.
Sarton menyebutkan, hasil dari penilaian ini bukan sekadar angka, melainkan akan bermuara pada pemberian penghargaan resmi yang dijadwalkan pada 10 Desember 2026, bertepatan dengan Peringatan Hari HAM Sedunia.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh instansi di Provinsi Gorontalo tidak hanya mengejar penghargaan, tetapi mampu membuktikan komitmennya dalam menghadirkan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga memanusiakan manusia di seluruh pelosok daerah,”tutup Sarton Dali. (Tim Humas Wilker Gorontalo)

Your email address will not be published. Required fields are marked *