GORONTALO, (deteksinews.id) – Ditreskrimsus Polda Gorontalo lakukan penahanan terhadap 2 orang pelaku penambangan emas tanpa
izin usaha di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, antara lain YR dan S
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK menjelaskan, Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan monitoring dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) Desa Hulawa Kec. Buntulia Kab. Pohuwato.
Personil kata Wahyu, menemukan kegiatan penambangan emas dengan menggunakan alat berat (Alber) jenis excavator merek DOOSAN warna orange dengan nomor mesin model DX200A, milik Lk. YR dan operator alat berat yakni Lk. S.
“Selain 2 pelaku sudah diamankan, kita juga sudah menyita 1 unit alat berat merke DOOSAN warna Orange Model DX 200 A, 1 buah karung berisikan material hasil penambangan,2 buah karpet untuk menampung material dan juga 1 (satu) unit hand phone,” terangnya.
Lanjut Wahyu, berdasarkan keterangan dari pelaku, dirinya telah melakukan kegitan penambangan emas di Desa Hulawa Kec Buntulia Kab Buntulia Kab Pohuwato sudah sekitar satu bulan dengan menggunakan alat berat berupa excavator DOOSAN dx 200 warna orange, dengan kontrak perjam Rp 310.000.
“Untuk pelaku dikenakan sangsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI No.03 Thn 2020 Perubahan Atas UU RI No.4 Thn 2009 Tentang Pertambang Minerba dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar,” pungkasnya.