DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Rabu 22/04/2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango sebagai bagian dari proses lanjutan penanganan perkara pidana.
Dalam keterangan Dir Krimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan perkara yang dilimpahkan adalah tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagaimana juga telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penanganan kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/II/2026/SPKT/POLDA GORONTALO, tertanggal 4 Februari 2026.
” Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka dengan identitas RMY Jenis kelamin Laki-laki,” pungkasnya.
Tak hanya itu mengatakan bahwa sanya penyerahan ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di persidangan.
” Untuk itu di himbau kepada masyarakat khusus warga Gorontalo agar selalu berhati-hati di manapun berada, tindak kejahatan adalah suatu perbuatan yang kapan saja bisa terjadi oleh karenanya kami Polda Gorontalo mengajak masyarakat agar bersama sama menjaga kota ini agar bisa aman dan terjaga,”tuturnya.
hms Polda _D002













