KemenHAM Dorong Komunikasi Yang Inklusif Dalam Layanan Administrasi di BWS Sulawesi II Gorontalo

KemenHAM Dorong Komunikasi Yang Inklusif Dalam Layanan Administrasi di BWS Sulawesi II Gorontalo

2 views
0

DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo mengambil sikap tegas dalam merespons isu dugaan maladministrasi terkait perizinan penelitian mahasiswa Universitas Gorontalo di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar di Ruang Dulohupa, Selasa (21/04/2026), KemenHAM menekankan pentingnya klarifikasi publik dan perlindungan hak berekspresi bagi mahasiswa.

Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah melalui Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo, Sarton Dali, dalam penyampaiannya menyarankan agar pihak BWS Sulawesi II segera melakukan manajemen informasi yang efektif.

Hal ini dipicu oleh beredarnya kabar mengenai kerumitan izin penelitian yang dinilai tidak lazim secara administrasi.

“Kami menyarankan pihak BWS untuk melakukan klarifikasi jika memang syarat-syarat yang beredar itu tidak benar. Jangan sampai ini menjadi bola liar di tengah masyarakat. Secara administrasi, dalam kegiatan penelitian seharusnya tidak ada hambatan yang diskriminatif,”ujar Sarton di hadapan pimpinan dan anggota rapat, Kepala BWS Sulawesi II Gorontalo dan jajaran, Wakil Rektor III Universitas Gorontalo, Ketua BEM dan perwakilan mahasiswa Universitas Gorontalo yang hadir.

Sarton menegaskan bahwa Kementerian HAM sangat memperhatikan ruang demokrasi. Menurutnya, kritik dari mahasiswa maupun masyarakat adalah hal yang dilindungi oleh undang-undang selama berada dalam koridor yang tepat.

“Kementerian HAM sudah mewanti-wanti bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi yang dilindungi. Jika ada hal yang kurang menyenangkan dalam bentuk kritik, silahkan diterima dengan terbuka. Kita harus melihatnya sebagai poin masukan yang biasa dalam bernegara,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, KemenHAM menawarkan solusi berupa dialog persuasif antara pihak BWS, pihak kampus (Rektorat), dan mahasiswa Universitas Gorontalo. Sarton meminta BWS tidak menutup diri dan justru mengundang para pihak terkait untuk duduk bersama.

Ia pun merekomendasikan beberapa poin dalam RDP tersebut, di antaranya klarifikasi publik, BWS diminta menjelaskan secara transparan syarat-syarat penelitian yang sebenarnya. Kemudian mengundang mahasiswa, yakni melakukan pertemuan langsung dengan mahasiswa untuk membedah hambatan yang dirasakan.

Selanjutnya keterlibatan media, yakni mengundang media massa dalam proses klarifikasi agar informasi yang sampai ke publik tidak simpang siur (miskomunikasi).

“Jangan sampai salah informasi ini merembet ke mana-mana. Kami meminta BWS untuk segera mengambil langkah-langkah komunikasi yang inklusif,”tukas Sarton.

Diakhir penyampaiannya, Sarton berharap rapat gabungan ini menjadi titik temu untuk memperbaiki tata kelola administrasi di lingkungan lembaga vertikal demi menjamin hak-hak pendidikan dan riset bagi generasi muda di Gorontalo. (Tim Humas Wilker Gorontalo)

Your email address will not be published. Required fields are marked *