Terungkap Peran Irjen SU, Bareskrim Bongkar Markas Penyadapan Prabowo di Lingkungan Polri.

Terungkap Peran Irjen SU, Bareskrim Bongkar Markas Penyadapan Prabowo di Lingkungan Polri.

34 views
0

Deteksinews.id. JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri membongkar rantai komando dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru.

Dilansor dari TRIBUN-VIDEO.COM, Slamet diduga menjadi pengambil keputusan tertinggi dalam operasional penyadapan tersebut.

Ia diketahui merupakan Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri dan mantan Kabag Monitoring periode 2010–2019.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengungkapkan bahwa pelaksanaan penyadapan harus mendapat persetujuan langsung dari Slamet.

“Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU,” katanya, Kamis (5/10).

Kedua tersangka tersebut adalah Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta Nasution.

Tak hanya memberikan izin penyadapan, Slamet juga diduga menyetujui penghapusan rekaman hasil penyadapan.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” jelasnya.

Sementara itu, lokasi markas operasional dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Fasilitas pemantauan tersebut ternyata berada di lingkungan institusi Polri.

“Ada di lingkungan Polri,” ungkapnya.

(D002)

Your email address will not be published. Required fields are marked *