Deteksinews.id, BONE BOLANGO – Koordinator Wilayah Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia (Wilker KemenHAM) Gorontalo, Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Sarton Dali, mengajak masyarakat Desa Ayula Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango, untuk berani bersuara dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ajakan tersebut disampaikan Sarton Dali saat menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Solusi Penanganan Kekerasan Seksual bagi Perempuan di Desa Ayula Selatan, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Berani Bicara, Berani Bertindak: Sinergi Bersama, Cegah dan Tangani, Bersama Mewujudkan Ruang Aman Tanpa Kekerasan Seksual” tersebut menghadirkan empat pemateri dari berbagai instansi dan unsur masyarakat.
Selain Wilker KemenHAM Gorontalo, narasumber lainnya berasal dari BNN Kabupaten Bone Bolango, Fasilitator Nasional Ruang Bersama Indonesia (RBI) DRPPPA, Oktavianita Helingo, serta Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bone Bolango.
Dalam pemaparannya, Sarton menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar persoalan sosial atau urusan rumah tangga, melainkan tindakan yang bertentangan dengan prinsip dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut dia, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaannya.”Kekerasan itu jangan ditoleransi. Segala bentuk tindakan kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan, jangan takut untuk melaporkannya,” pesan Sarton kepada peserta.
Ia menjelaskan, kekerasan tidak hanya berbentuk tindakan fisik seperti pemukulan dan pemaksaan, tetapi juga dapat berupa kekerasan seksual, psikis, hingga perundungan yang kerap dianggap sebagai candaan dalam kehidupan sehari-hari.
Sarton juga menyoroti pentingnya membangun komunikasi yang baik dalam keluarga. Menurutnya, orang tua harus mampu menjadi pendengar bagi anak-anak agar mereka merasa nyaman menyampaikan persoalan maupun pengalaman yang dialami. Jangan sampai anak justru lebih memilih menceritakan persoalan pribadinya kepada orang lain karena merasa tidak mendapatkan ruang komunikasi di rumah.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan korban kekerasan menyimpan pengalaman traumatis selama bertahun-tahun hanya karena takut, malu, atau khawatir tidak mendapatkan dukungan.
Jika menemukan kasus kekerasan, masyarakat dapat terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa atau aparat setempat. Apabila kasus tersebut membutuhkan penanganan hukum, korban perlu mendapatkan pendampingan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian dan instansi terkait.
Selain penanganan hukum, korban juga membutuhkan perlindungan dan pendampingan psikologis agar dapat memulihkan trauma yang dialami. Sarton menegaskan, masyarakat juga harus menjaga identitas dan privasi korban serta tidak menyebarluaskan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis maupun membahayakan korban.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut mengapresiasi Desa Ayula Selatan yang telah menjadi bagian dari program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), yang kini dilanjutkan melalui program Ruang Bersama Indonesia (RBI). Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan anak dapat terus diperkuat sehingga tercipta lingkungan desa yang aman, harmonis, dan menghormati hak setiap warga.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, tetapi juga memiliki keberanian untuk mencegah, melaporkan, dan membantu korban mendapatkan perlindungan. (Tim Humas Wilker Gorontalo)













