PETI BUGU POHUWATO DISOROT! M. FADLI DESAK KAPOLDA GORONTALO USUT DUGAAN KETERLIBATAN ACO DAN PAMPAM
Deteksinews.id, GORONTALO — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Bugu, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. M. Fadli mendesak Kapolda Gorontalo agar tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait, yakni Aco dan Pampam.
Bagi M. Fadli, persoalan PETI tidak boleh berhenti pada penertiban pekerja maupun aktivitas di lokasi tambang. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri siapa yang mengendalikan kegiatan, dari mana sumber pendanaannya, siapa yang menyediakan alat berat, serta siapa saja yang memperoleh keuntungan apabila terdapat bukti mengenai keterlibatan mereka.
“Kapolda Gorontalo harus memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas PETI di Bugu. Kami mendesak agar informasi mengenai Aco dan Pampam ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional, objektif, dan berdasarkan bukti. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas M. Fadli.
Jangan Hanya Tertibkan Lapangan, Telusuri Aktor di Balik Tambang
Menurut M. Fadli, salah satu persoalan mendasar dalam pemberantasan PETI adalah pentingnya mengungkap keseluruhan mata rantai kegiatan pertambangan ilegal. Penegakan hukum semestinya tidak hanya menyasar orang-orang yang bekerja di lokasi, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali operasional, penyedia peralatan, maupun pihak lain yang keterlibatannya dapat dibuktikan.
Ia meminta Polda Gorontalo memverifikasi informasi lapangan, memeriksa legalitas kegiatan pertambangan, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mengkaji potensi kerusakan lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
“Jangan sampai penanganan PETI hanya terlihat pada penertiban di lapangan, sementara dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar tidak pernah ditelusuri. Semua harus diperiksa berdasarkan bukti, tanpa tebang pilih dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Uji Keseriusan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan
Dugaan PETI bukan semata-mata persoalan administrasi perizinan. Apabila terbukti terjadi pertambangan tanpa izin dan ditemukan pelanggaran, kegiatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum serta risiko kerusakan lingkungan, bergantung pada fakta dan kondisi di lapangan.
Karena itu, M. Fadli meminta aparat berwenang memastikan apakah aktivitas pertambangan di Bugu memiliki izin yang sah, bagaimana kegiatan tersebut dijalankan, dan apakah terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan maupun lingkungan hidup.
Ia juga mendorong koordinasi antarlembaga apabila hasil penelusuran menunjukkan bahwa lokasi atau pihak yang terkait berada dalam kewenangan instansi yang berbeda.
“Penegakan hukum harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran ditangani secara serius, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan
M. Fadli menegaskan bahwa desakan pemeriksaan tersebut merupakan bentuk dorongan terhadap transparansi dan penegakan hukum, bukan pernyataan bahwa pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Dugaan keterlibatan Aco dan Pampam masih harus diverifikasi melalui proses yang sah. Penetapan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada alat bukti dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan kedua pihak tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan serta menunggu tanggapan resmi Polda Gorontalo.












