Privasi Pasien hingga Penanganan ODGJ Jadi Sorotan dalam Penguatan HAM di Puskesmas Kabila

Privasi Pasien hingga Penanganan ODGJ Jadi Sorotan dalam Penguatan HAM di Puskesmas Kabila

2 views
0

Deteksinews.id, BONEBOL GORONTALO — Perlindungan privasi pasien, penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan batas kewenangan tenaga kesehatan menjadi sejumlah isu yang dibahas dalam kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur di Puskesmas Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo itu mengusung tema “Melayani dengan Hati, Mengabdi dengan HAM”.
Dalam sesi diskusi, peserta yang juga tenaga medis di Puskesmas Kabila tersebut, menyampaikan persoalan yang kerap dihadapi tenaga kesehatan ketika harus menangani pasien dalam kondisi tertentu, termasuk pasien yang menolak tindakan medis atau pasien dengan gangguan jiwa yang sedang mengalami kondisi krisis.
Peserta juga mempertanyakan bagaimana menjaga kerahasiaan pasien HIV ketika sistem rekam medis elektronik digunakan dalam proses pelayanan dan koordinasi penanganan pasien.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, mengingatkan bahwa tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan sekaligus menghormati hak asasi manusia pasien.
Ia menjelaskan, aparatur negara merupakan bagian dari pihak yang memiliki kewajiban dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Karena itu, tenaga kesehatan tidak perlu menghindari tindakan yang memang diperlukan dalam pelayanan hanya karena khawatir dianggap melanggar HAM. Namun, setiap tindakan harus didasarkan pada SOP, kewenangan profesional, dan pertimbangan keselamatan.
“Jangan orang karena takut dengan hak asasi manusia, takut kita dengan tiba-tiba kita tidak akan melakukan tindakan,” kata Sarton dalam sesi diskusi.
Ia menekankan bahwa pemenuhan hak pasien harus dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kesehatan. Dalam penanganan pasien yang mengalami kondisi krisis, pendekatan yang tepat, komunikasi, dan pelaksanaan prosedur menjadi hal penting.
Terkait pasien HIV, Sarton mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi medis. Koordinasi dengan pihak lain untuk mendukung pengobatan atau perlindungan kesehatan masyarakat perlu dilakukan secara hati-hati, terbatas pada kebutuhan yang sah, serta tidak membuka identitas pasien secara sembarangan.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Kabila, Felmi S. Kude, menjelaskan bahwa perlindungan hak pasien harus diterapkan pada seluruh tahapan pelayanan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, tindakan medis, laboratorium, farmasi, hingga rujukan.
Menurut Felmi, pasien berhak memperoleh informasi yang jelas tentang kondisi kesehatannya, pilihan penanganan, manfaat dan risiko tindakan, serta tindak lanjut yang diperlukan.
Pasien juga berhak mendapatkan pelayanan tanpa diskriminasi, menjaga privasi dan kerahasiaan data medis, serta menyampaikan pertanyaan maupun keluhan dengan memperoleh tanggapan yang baik.
Ia mencontohkan, ketika pasien meminta rujukan yang belum sesuai dengan kondisi medis atau prosedur yang berlaku, petugas perlu menjelaskan alasan dan pilihan penanganan secara mudah dipahami.
“Pasien perlu diberi pemahaman terlebih dahulu. Pendapatnya didengarkan, kemudian dijelaskan agar pasien dapat memahami prosedur dan keputusan pelayanan,” jelas Felmi.
Dalam paparannya, ia turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, penggunaan alat pelindung diri oleh petugas, pengelolaan limbah medis, serta penerapan standar kompetensi dan perizinan profesi.
Kegiatan penguatan kapasitas HAM tersebut diharapkan membantu tenaga kesehatan memahami bahwa perlindungan HAM tidak terpisah dari pelayanan medis. Sebaliknya, prinsip tersebut menjadi pedoman agar pelayanan berlangsung profesional, aman, adil, dan menghormati martabat setiap orang. (Tim Humas Wilker Gorontalo)

Your email address will not be published. Required fields are marked *