DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Berperspektif Hak Asasi Manusia di Cafe & Resto “D’ QTA AJA”, Rabu (15/07/2026).
FGD ini menyoroti dua produk hukum daerah di Provinsi Gorontalo yang dinilai sangat krusial dan bersentuhan langsung dengan dinamika hak asasi manusia serta kepentingan publik.
Hadir sebagai narasumber, Dr. Rismanto Kodrat Gani, S.H., M.H., selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, yang membedah secara mendalam peta yuridis dan sosiologis dari kedua regulasi tersebut.
Dalam paparan pertamanya yang bertajuk “Arsitektur Kesetaraan: Urgensi Pembentukan Ranperda Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Perspektif HAM”, Rismanto membedah rancangan regulasi milik Kabupaten Gorontalo Utara. Ia menegaskan bahwa PUG sering kali disalahpahami secara publik.
“Gender itu tidak identik dengan perempuan saja. Gender adalah komitmen strategis untuk memastikan adanya kesetaraan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan yang proporsional bagi laki-laki maupun perempuan,”ujar Rismanto.
Ia tidak menampik bahwa secara status quo, dokumen perencanaan daerah (RPJMD, Renstra, hingga RKA) kerap kali kesulitan mengintegrasikan isu gender akibat minimnya ketersediaan data terpilah.
Ke depan, melalui pendampingan Kanwil KemenHAM, Ranperda PUG Gorut ini dirancang untuk mewajibkan penggunaan instrumen Gender Analysis Pathway (GAP) serta penguatan Kelompok Kerja (Pokja) PUG agar instruksi yang selama ini hanya bersifat ad-hoc/surat edaran berubah menjadi kepastian hukum yang mengikat.
Memasuki materi kedua, diskusi menghangat saat membahas Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Perilaku yang Menyimpang usulan Pemerintah Kota Gorontalo. Regulasi yang ikut menyasar fenomena kelompok LGBT, inses, hingga bestialitas (seks dengan hewan) ini disebut Rismanto sebagai salah satu Ranperda yang paling seksi sekaligus kontroversial.
Rismanto memaparkan data empiris yang mengkhawatirkan di Kota Gorontalo, di mana akumulasi temuan kasus HIV hingga tahun 2025 telah melampaui 600 kasus, ditambah puluhan kasus baru di pertengahan tahun ini. Desakan dari masyarakat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi motor utama lahirnya rancangan regulasi ini di daerah yang memegang teguh filosofi Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah.
Namun, dari kacamata hukum dan HAM, Rismanto mengingatkan adanya batasan ketat (doktrin pembatasan hak) yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945 dan Pasal 70 UU No. 39/1999 tentang HAM.
“Negara melarang keras kriminalisasi atas dasar identitas atau status pribadi di ruang privat. Oleh karena itu, perumusan ranperda ini kami rancang secara humanis dan objektif, yakni berfokus membatasi perbuatan atau perilaku spesifik yang mengganggu ketertiban umum di ruang publik, bukan menyasar identitas personalnya,”jelasnya.
Melalui draf Pasal 14, aturan ini memperketat ruang gerak aktivitas penyimpangan seksual di fasilitas publik dan tempat hiburan tanpa mendiskriminasi latar belakang pelaku. Selain itu, Dinas Kominfo juga diamanatkan untuk memantau dan memblokir konten-konten media sosial yang mempertontonkan perilaku menyimpang tersebut.
Di akhir paparannya, Rismanto melemparkan gagasan strategis agar regulasi terkait penanggulangan perilaku menyimpang ini tidak hanya berhenti di tingkat kota/kabupaten, melainkan diambil alih menjadi Peraturan Daerah tingkat Provinsi. Hal ini dikarenakan mobilitas masyarakat lintas wilayah digital maupun fisik menyulitkan efektivitas penegakan sanksi jika hanya berlaku secara lokal di satu daerah.
FGD ini diharapkan mampu melahirkan harmonisasi hukum yang kuat, di mana hak-hak konstitusional warga negara tetap terlindungi tanpa mengorbankan moralitas, norma agama, dan ketenteraman masyarakat Gorontalo. (Tim Humas Wilker Gorontalo)













