DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Kegiatan yang berlangsung dinamis ini digelar di Cafe & Resto “D’ QTA AJA”, Gorontalo, Rabu (15/07/2026).
FGD ini mempertemukan para perancang peraturan perundang-undangan, akademisi, kepolisian, perwakilan pemerintah daerah, serta tokoh agama untuk membedah klausul krusial dalam Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan (termasuk fenomena LGBT) agar tetap harmonis secara yuridis tanpa mencederai martabat kemanusiaan.
Diskusi ini berlangsung dinamis dan humanis, mempertemukan para akademisi, praktisi hukum, tokoh agama, aparat penegak hukum, serta instansi terkait demi menyelaraskan antara ketertiban moral masyarakat (kearifan lokal) dan perlindungan hak asasi manusia.
Tenaga Ahli Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Dr. Apriyanto Nusa, M.H., menegaskan bahwa Ranperda ini lahir sebagai respons atas keresahan sosial yang nyata di tengah masyarakat Gorontalo, sekaligus untuk mengisi kekosongan hukum (recht vacuum) dalam aspek pencegahan di tingkat daerah.
“Semangat dari Perda ini adalah kehadiran negara (khalifah/sultan) dalam merespons kebutuhan mendesak masyarakat. Imbauan moral dari mimbar saja tidak cukup, harus ada tindakan nyata dari pembuat kebijakan untuk melindungi masyarakat tanpa harus mengkriminalisasi atau mendiskriminasi kelompok tertentu secara sewenang-wenang,”tegas Dr. Apriyanto.
Ia mengungkapkan bahwa draf Ranperda ini tidak dirancang untuk membatasi hak asasi manusia secara absolut atau melakukan pengucilan sosial.
“Kami secara ketat tetap mengatur pemenuhan hak-hak dasar bagi kelompok tersebut dalam Pasal 5. Hak atas pelayanan pendidikan, layanan kesehatan, serta pelayanan administratif kependudukan (Adminduk) wajib terpenuhi secara penuh oleh negara. Fokus kita bukan melakukan cut atau memotong hak hidup mereka sebagai warga negara,”ujar Dr. Apriyanto.
Ia menjelaskan bahwa Ranperda ini berdiri kokoh di atas tiga landasan utama, yakni pertama dasar filosofis, bersumber dari nilai ketuhanan pada sila pertama Pancasila. Kedua, dasar sosiologis (local wisdom). Lahir dari suasana kebatinan masyarakat Gorontalo yang memegang teguh falsafah “Adat bersendikan Syara’, Syara’ bersendikan Kitabullah”.
Ketiga, dasar yuridis. Mengisi kekosongan hukum (recht vacuum) pada level daerah terkait aspek pencegahan. Regulasi ini dipastikan mengutamakan sanksi administratif dan denda, bukan sanksi pidana kurungan.
Dalam sesi tanya jawab, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPPKBPPPA Kota Gorontalo, Nurhayati Abdullah, menyuarakan keresahan para orang tua di Gorontalo yang kerap kali mendapati eksistensi perilaku menyimpang dipertontonkan secara terbuka di ruang publik tanpa ada instrumen hukum lokal untuk menertibkannya.
“Ranperda ini diusulkan bukan untuk membatasi ruang privat atau hak hidup seseorang. Melainkan untuk menegaskan agar ekspresi atau orientasi tersebut tidak dieksplorasi secara tidak wajar di ruang publik umum. Laki-laki harus tetap berpenampilan sebagai laki-laki secara fisik dan administrasi di ruang umum demi menjaga ketertiban sosial dan tumbuh kembang anak-anak,”jelas Nurhayati.
Hal senada didukung oleh perwakilan Komisi Fatwa MUI Provinsi Gorontalo, Ustaz Rahmat Jafar. Menggunakan pendekatan hukum Islam (al-hukmu yubna ala al-ghalib), ia mengingatkan bahwa hukum idealnya mengayomi kemaslahatan mayoritas masyarakat tanpa harus mendiskriminasi hak dasar individu untuk mencari nafkah.
Dari sudut pandang keamanan, perwakilan Polres Kota Gorontalo, Arif Ibrahim, mengapresiasi inisiasi lahirnya regulasi ini. Pihak kepolisian kerap dihadapkan pada dilema di lapangan ketika berpatroli malam hari dan menemukan aktivitas yang meresahkan masyarakat namun tidak dapat ditindak karena ketiadaan payung hukum formal di KUHP.
“Dengan adanya perda yang berbasis kearifan lokal seperti di daerah Aceh, aparat penegak hukum dan pamong praja di daerah akan memiliki landasan bertindak yang jelas melalui mekanisme musyawarah dan penertiban yang humanis,”tutur Arif.
Di saat yang sama, Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo, Ria Ibrahim mendorong agar sinergi pemikiran dalam FGD ini segera ditranslasikan secara konkret ke dalam penyempurnaan pasal demi pasal di dalam draf Ranperda yang sedang disusun.
Menanggapi kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai potensi pelanggaran HAM, Perancang Madya Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Dr. Rismanto Kodrat Gani, S.H., M.H., memberikan penjelasan mendalam dari kacamata hukum tata negara.
Ia menekankan asas ketatanegaraan Salus Populi Suprema Lex Esto bahwa keselamatan dan kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Hukum harus berfungsi sebagai alat perubahan sosial (a tool of social engineering).
Pertama, hak dasar tetap dijamin (Expressis Verbis). Hak-hak dasar seperti akses pelayanan pendidikan, layanan kesehatan, dan pelayanan administratif kependudukan (Adminduk) bagi kelompok minoritas tetap dipenuhi dan dijamin secara eksplisit.
Kedua, sanksi administratif menyasar penanggung jawab kegiatan. Aturan tidak mengkriminalisasi personalitas individu atau memenjarakan mereka. Sanksi administratif (seperti teguran hingga penutupan operasional) justru dibebankan kepada penanggung jawab atau pengelola kegiatan yang membiarkan atau mempertunjukkan ekspresi penyimpangan tersebut secara tidak wajar di ruang publik.
Sementara itu, merespons berbagai dinamika dan masukan dari tim penyusun daerah, Analis Hukum Direktorat Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM KemenHAM RI, Eka Sariati Siburian, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam merumuskan norma hukum di daerah.
Menurut Eka, perbedaan pendapat merupakan dinamika yang sehat dalam pembentukan regulasi. KemenHAM RI bertugas memastikan bahwa instrumen hukum yang dilahirkan di daerah tidak melahirkan ruang diskriminasi baru, marginalisasi, atau stigma sosial yang berlebihan terhadap kelompok tertentu.
“Undang-Undang Otonomi Daerah memang memberikan keleluasaan penuh bagi daerah untuk mengatur rumah tangganya berdasarkan kearifan lokal. Namun, kami mengingatkan agar penyusunan klausulnya tetap proporsional dan menghormati harkat martabat kemanusiaan. Kita harus belajar dari draf RUU Ketahanan Keluarga di masa lalu yang akhirnya tidak disahkan akibat benturan pro-kontra yang terlalu tajam,”pungkas Eka.
Melalui pendampingan dari Kanwil KemenHAM ini, diharapkan draf Ranperda Pencegahan Perilaku Penyimpangan di Gorontalo dapat terus disempurnakan menjadi produk hukum yang akomodatif, bernuansa humanis, namun tetap efektif dalam membentengi moralitas sosial di Serambi Madinah.
Meskipun perjalanan regulasi ini masih panjang mulai dari uji publik, pembahasan di DPRD, hingga proses fasilitasi dan harmonisasi kegiatan pendampingan oleh Kanwil KemenHAM ini menjadi tonggak penting.
Pertemuan ini diharapkan melahirkan rekomendasi kuat bagi Pemerintah Kota Gorontalo bahwa Ranperda yang disusun tidak hanya menjawab kebutuhan mendesak ketertiban moral masyarakat, tetapi juga tetap berdiri tegak di atas koridor perlindungan hak asasi manusia yang berkeadilan. (Tim Humas Wilker Gorontalo)













