Deteksinews.id, POHUWATO* – Warga Kecamatan Popayato Barat (Popbar), Kabupaten Pohuwato menuntut PT Sawindo dan PT Sawit Tiara Nusa segera memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan sertifikat lahan plasma kepada masyarakat di wilayah tersebut.
Tuntutan itu disampaikan langsung oleh sejumlah tokoh masyarakat. Salah satunya Ismail Talib, warga Desa Molosipat Utara yang juga mantan Kepala Desa Molosipat Utara.
Menurut Ismail, hingga saat ini perusahaan belum menyerahkan sertifikat kepemilikan lahan plasma kepada masyarakat yang lahannya masuk dalam program kemitraan perusahaan.
“Kami minta dengan tegas kepada pihak perusahaan agar segera menyerahkan sertifikat lahan plasma kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Popayato Barat. Itu sudah menjadi hak warga dan kewajiban perusahaan,” ujar Ismail Talib, Rabu [isi tanggal] di Molosipat Utara.
Keinginan masyarakat tersebut mendapat dukungan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Analisis HAM saat melaksanakan kegiatan di wilayah tersebut
Wakil Ketua Umum DPP LA HAM Akram Pasau, SH mendesak PT Sawindo dan PT Sawit Tiara Nusa tidak menunda lagi pemenuhan kewajiban tersebut.
“Ini sudah terlalu lama. Sertifikat itu penting karena menyangkut kepastian hukum dan masa depan masyarakat. Perusahaan harus bertanggung jawab dan segera menyelesaikannya,” tegas Akram Pasau
Program plasma sawit merupakan bagian dari kewajiban perusahaan perkebunan untuk memberdayakan masyarakat di sekitar wilayah operasional. Sertifikat kepemilikan menjadi bukti hukum agar masyarakat dapat mengelola lahan secara mandiri.
Warga berharap pemerintah daerah, Dinas Perkebunan, dan instansi terkait segera memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dengan masyarakat agar persoalan ini segera ada titik temu.
Hingga berita ini di publish, pihak manajemen PT Sawindo dan PT Sawit Tiara Nusa belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. (AO- D002)











