DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Dalam upaya nyata mengintegrasikan nilai-nilai kemanusiaan ke dalam produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Perspektif Hak Asasi Manusia.
Pertemuan strategis yang berlangsung dinamis ini membedah dua rancangan regulasi, yakni Ranperda Kabupaten Gorontalo Utara mengenai Pengarusutamaan Gender (PUG) serta Ranperda Kota Gorontalo tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Menyimpang. Kegiatan ini digelar secara kolaboratif di Cafe & Resto “D’ QTA AJA”, Gorontalo, Rabu (15/07/2026).
Kegiatan dibuka resmi oleh Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, didampingi Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali. Dalam arahannya, Mangatas menegaskan bahwa peraturan daerah (Perda) harus hadir sebagai pelindung martabat warga tanpa diskriminasi.
“Kegagalan negara dalam mengintegrasikan prinsip HAM ke dalam peraturan yang dibuat layak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Melalui kajian perspektif HAM sejak tahap awal draf dirancang, kita dapat memitigasi potensi bias atau kerugian materiil maupun imateril sebelum disahkan. Kami mengawal agar peraturan daerah di Gorontalo memenuhi tiga asas kepatuhan utama,”tegas Mangatas Nadeak.
Mangatas memaparkan tiga asas kepatuhan HAM yang wajib diintegrasikan oleh para ASN perancang kebijakan public. Pertama, regulasi dilarang keras memberikan sekat, batasan, atau pengecualian yang tidak rasional bagi kelompok masyarakat tertentu.
Kedua, Perda harus memuat afirmasi yang jelas serta jaminan keselamatan dan pemenuhan hak dasar bagi perempuan, anak-anak, lansia, hingga penyandang disabilitas. Ketiga, melibatkan masyarakat bukan sekadar sebagai objek formalitas aturan, melainkan subjek hidup yang didengar hak serta pengalamannya secara utuh sejak draf awal dirancang.
Kakanwil KemenHAM pun mengajak seluruh jajaran pemerintahan di Provinsi Gorontalo untuk terus membangun sinergi dan kolaborasi yang dinamis.
Melalui penguatan ini, diharapkan produk hukum daerah yang dilahirkan ke depan tidak hanya memiliki kepastian hukum dan aplikatif, tetapi juga tampil sebagai regulasi yang responsif, inklusif, dan humanis demi kemajuan pembangunan serta kesejahteraan seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo.
“Setiap kebijakan daerah bukanlah sekadar konsep teoritis di atas kertas, melainkan instrumen hidup untuk menciptakan keadilan dan martabat tanpa diskriminasi. Kami berharap sinergi dan kolaborasi erat melalui forum FGD ini dapat menghasilkan regulasi yang responsif, inklusif, humanis, serta membawa kemajuan pembangunan bagi Provinsi Gorontalo tercinta,”tukas Mangatas.
Sementara itu, hadir sebagai salah satu narasumber utama dari pusat, Eka Sariati Siburian, S.H., M.H., selaku Analis Hukum pada Direktorat Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM KemenHAM RI.
Dalam paparannya, Eka Sariati mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan Perda agar tidak menabrak koridor hukum nasional dan instrumen HAM internasional.
Ia menekankan bahwa pembentukan sebuah Perda wajib memenuhi tiga unsur utama berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu unsur filosofis (sesuai Pancasila), sosiologis (berangkat dari kebutuhan riil masyarakat), dan yuridis (mengatasi kekosongan hukum).
“Tujuan pembatasan HAM dalam regulasi itu harus jelas, sah, proporsional, dan berdasarkan kebutuhan yang objektif. Kita harus cermat melihat apakah regulasi ini berpotensi mengintervensi ruang privat warga negara secara sewenang-wenang,”ujar Eka Sariati.
Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa istilah “penyimpangan seksual” tidak memiliki definisi baku atau rujukan yuridis yang jelas, baik dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, maupun dalam KUHP lama dan KUHP baru.
Dalam hukum pidana modern, fokus pengaturan seharusnya bukan pada orientasi seksual atau karakteristik seseorang, melainkan pada pemenuhan unsur pidana seperti adanya kekerasan, eksploitasi, keterlibatan anak di bawah umur, atau unsur perdagangan orang (TPPO).
Oleh karena itu, KemenHAM menyarankan agar objek pengaturan dalam Ranperda ini digeser agar lebih tepat sasaran. Dibanding menggunakan istilah yang abstrak dan multitafsir, daerah didorong untuk memfokuskan regulasi pada perbuatan nyata yang merugikan masyarakat dan anak-anak.
“Secara perspektif HAM, Perda akan jauh lebih tepat jika difokuskan pada pencegahan kekerasan seksual, pencegahan eksploitasi anak, atau pencegahan perilaku seksual yang berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan. Jadi yang diatur adalah perbuatan, dampak, dan risikonya, bukan identitas personalnya,”tambah Eka.
Di sisi lain, KemenHAM RI juga menyoroti klausul mengenai pelaporan masyarakat terkait dugaan perilaku menyimpang. Eka mengingatkan agar rumusan pasal tidak membuka celah bagi tindakan diskriminatif atau aksi persekusi di tengah masyarakat. Tanpa adanya definisi ilmiah yang jelas dari tenaga profesional, laporan yang didasarkan pada asumsi atau stigma sosial dikhawatirkan memicu aksi main hakim sendiri (vigilantism).
Dalam penutupnya, Eka Sariati menegaskan kembali bahwa dari perspektif HAM, negara berkewajiban untuk tetap mengakui hak-hak dasar setiap individu sebagai manusia, seperti hak untuk hidup, hak atas administrasi kependudukan (KTP), dan pemenuhan kebutuhan dasar tanpa diskriminasi.
Perancang Madya Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Dr. Rismanto Kodrat Gani, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa tim perancang telah terlibat aktif mendampingi kedua pemerintah daerah tersebut sejak tahap awal penyusunan. Forum ini, menurutnya, menjadi instrumen penting untuk melahirkan legitimasi hukum yang kuat.
“Kami dari awal sudah mendampingi kedua pemerintah daerah ini dan terlibat langsung dalam penyusunan. FGD ini adalah salah satu bentuk legitimasi agar kedua Ranperda tersebut benar-benar berperspektif HAM,”ujar Rismanto dalam closing statement-nya.
Ia juga mendorong agar Kanwil KemenHAM melalui Koordinator Wilayah dapat merumuskan rekomendasi strategis bagi kedua daerah. Hal ini krusial sebagai langkah antisipasi dan penyamaan persepsi jika terjadi dinamika atau riuh pikuk di tengah masyarakat di kemudian hari.”Intinya kita sudah saling berkolaborasi dan menyepakati satu titik bersama MUI, Kepolisian, Pemerintah Kota, Kementerian Hukum, dan Kementerian HAM bahwa kedua Ranperda ini aman dan berperspektif hak asasi manusia,”tambahnya.
Menutup kegiatan tersebut, Kakanwil KemenHAM Sulteng Mangatas Nadeak memberikan apresiasi tinggi atas pendekatan persuasif yang terbangun selama forum berlangsung.
Mangatas menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan rapat mediasi untuk menjembatani berbagai pandangan dari para ahli hukum tata negara, hukum pidana, kepolisian, hingga perwakilan ulama dan MUI. Ia mengingatkan bahwa proses ini merupakan bagian dari perjalanan panjang yang komprehensif, bukan sebuah keputusan final yang instan.
“KemenHAM hadir di sini untuk menjembatani, mencari jalan terbaik agar semuanya terang benderang. Prinsipnya kita sepakat dulu, hak-hak masyarakat dan prinsip-prinsip HAM harus diperhatikan. Kita harus menjaga agar jangan sampai regulasi ini memicu polemik atau bumerang yang lebih besar di kemudian hari,”tegas Mangatas Nadeak.
Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi secara berjenjang dengan tingkat pusat guna memastikan setiap tahapan penyusunan regulasi daerah tidak salah melangkah. Ia berharap kolaborasi lintas sektor di Gorontalo ini dapat menjadi percontohan nasional dalam melahirkan produk hukum daerah yang inklusif.
“Harapan kami, semua peraturan daerah yang dilahirkan nanti jangan sampai ada diskriminasi atau bias HAM. Kita ingin memuaskan semua pihak dengan menghasilkan yang terbaik di antara yang baik,”pungkasnya. (Tim Humas Wilker Gorontalo)













