KemenHAM RI Dorong Pengarusutamaan HAM dalam Produk Hukum Daerah Melalui Permenham Terbaru

KemenHAM RI Dorong Pengarusutamaan HAM dalam Produk Hukum Daerah Melalui Permenham Terbaru

1 views
0

DETEKSINEWS.UD, Gorontalo – KemenHAM RI Dorong Pengarusutamaan HAM dalam Produk Hukum Daerah Melalui Permenham Terbaru
Hal ini ditekankan Analis Hukum, Direktorat Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM, KemenHAM RI, Eka Sariati Siburian, saat menjadi narasumber pada kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Perspektif Hak Asasi Manusia yang digelar Kanwi KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, di Cafe & Resto “D’ QTA AJA”, Rabu (15/07/2026).
Dalam forum tersebut, Eka membedah dasar hukum terbaru yang menjadi acuan, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenham) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari Permenkunham Nomor 24 Tahun 2017 yang dinilai masih sulit diimplementasikan di lapangan.
“Pengarusutamaan HAM adalah upaya sistematis untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip serta nilai HAM ke dalam peraturan perundang-undangan. Ini adalah wujud nyata dari pelaksanaan P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM),”ujar Eka.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Permenham Nomor 16 Tahun 2024 mengadopsi komentar umum (general comment) dari dua kovenan internasional besar yang telah diratifikasi Indonesia, yaitu Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (Sipol) melalui UU No. 12/2005, serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) melalui UU No. 11/2005.
Untuk memudahkan para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum di daerah, Kementerian HAM telah menurunkan regulasi ini ke dalam Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak-Juknis). Instrumen ini memuat dua matriks utama, yakni matriks analisis ex-ante, digunakan untuk membedah peraturan yang masih berupa rancangan (Raperda) agar sejak awal materi muatannya selaras dengan prinsip HAM.
Kemudian matriks evaluasi ex-post, digunakan untuk mengevaluasi peraturan daerah yang sudah disahkan dan diundangkan dengan melihat implementasi serta dampaknya di lapangan.
Langkah penyusunan Juklak-Juknis ini sekaligus menjadi fondasi kuat bagi Kementerian HAM yang tengah menargetkan peningkatan status regulasi ini menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Pengarusutamaan HAM pada tahun ini.
Guna memberikan pemahaman praktis, narasumber mengajak peserta membedah dua dokumen simulasi, pertama studi kasus akses air bersih (potensi tidak sesuai). Ditemukan rancangan klausul yang hanya memberikan pelayanan penyambungan air minum kepada warga yang memiliki bukti kepemilikan tanah.
Secara tegas, Eka mengingatkan bahwa pasal tersebut berpotensi diskriminatif dan melanggar hak atas air sebagai bagian dari standar kehidupan yang layak. Rekomendasinya adalah wajib diubah dengan menambahkan skema akses bagi masyarakat tanpa sertifikat tanah.
Selanjutnya, studi kasus bantuan hukum (Sesuai Perspektif HAM). Pembahasan mengenai Raperda Bantuan Hukum yang tidak hanya menyasar masyarakat miskin, tetapi juga memperluas jangkauan perlindungan kepada kelompok rentan (anak, disabilitas, lansia, perempuan) dan kelompok marjinal (tunawisma, korban penggusuran). Klausul ini dinilai telah sesuai dengan prinsip kesetaraan (equality) dan non-diskriminasi.
Melalui pendampingan ini, Kanwil KemenHAM berharap seluruh jajaran perancang hukum di wilayah kerja Gorontalo dapat lebih proaktif mengawal produk hukum daerah. Langkah ini krusial agar tidak ada hak masyarakat, khususnya kelompok rentan yang terabaikan dalam setiap regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. (Tim Humas Wilker Gorontalo)

Your email address will not be published. Required fields are marked *