Harmonisasi Regulasi, KemenHAM Gorontalo Bedah Perda Bentor dan Pertambangan dari Kacamata HAM

views
0

Foto : Harmonisasi

Capt : Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo menggelar rapat strategis Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), di Ruang Rapat Perancang, Kanwil Kemenkum Gorontalo, Senin (11/05/2026). (F. AKP-KemenHAM)

Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo menggelar rapat strategis Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Senin (11/05/2026).
Bertempat di Ruang Rapat Perancang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo, pertemuan ini fokus membedah dua regulasi daerah yang dinilai bersinggungan langsung dengan hak-hak masyarakat.
Dua regulasi tersebut adalah Perda Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Angkutan Kendaraan Bentor dan Perda Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut komitmen pemerintah dalam memperkuat P5HAM (Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM).
“Tujuan utama kami adalah memastikan setiap produk hukum di daerah tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Kami menggunakan parameter Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 sebagai pedoman pengarusutamaan HAM,”ujar Sarton.
Dalam proses evaluasi, aspek relevansi regulasi menjadi sorotan utama. Sarton mengungkapkan bahwa Perda Pertambangan di Boalemo, misalnya, perlu dikaji ulang karena adanya aturan yang lebih tinggi yang terbit setelahnya.
“Kita melihat apakah aturan tersebut masih relevan atau sudah ada perubahan di tingkat nasional yang lebih mengatur. Hasil rapat ini akan menjadi dasar rekomendasi, apakah peraturan tersebut perlu direvisi atau bahkan dicabut,”tegasnya.
Sementara itu, terkait aturan angkutan khas Gorontalo, Bentor, tim evaluasi menyoroti berbagai kendala penerapan di lapangan yang selama ini dihadapi oleh instansi terkait. Kendala-kendala tersebut akan dikaji lebih dalam untuk memastikan kebijakan transportasi tetap memenuhi hak ekonomi dan keamanan warga.
Rapat ini menghadirkan narasumber dari Perancang Kanwil Kemenkum Gorontalo, yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Rismanto Kodrat Ganny dan Perancang Ahli Madya, Kodrat Wahyudi Mohune.
Selain itu, menghadirkan berbagai pihak pemangku kepentingan, mulai dari Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Bagian Hukum Kabupaten Boalemo, hingga instansi pemrakarsa dan penegak regulasi tersebut. Sinergi ini diharapkan mampu melahirkan masukan dan pandangan objektif terkait penerapan prinsip HAM dalam penyusunan kebijakan di masa depan.
Hasil dari analisis ini nantinya akan didiskusikan lebih lanjut dengan para pakar dan narasumber sebelum dikeluarkan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah terkait.”Harapan kami ke depan, tidak ada lagi peraturan daerah yang disusun justru bertentangan dengan hak-hak dasar warga negara,”tutup Sarton. (Tim Humas Wilker Gorontalo)

Your email address will not be published. Required fields are marked *