DETEKSINEWS.ID, Jakarta – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) soroti aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.
Hal ini di ungkapkan Safsus DPP LAI Harson Ali, usai sambangi Kejaksaan Agung RI, Rabu (29/4/26).
Pasalnya kata Harson, sampai saat ini, para pelaku usaha PETI aktif sulit disentuh oleh hukum, sementara di wilayah lain, justeru sudah ada yang di tetapkan sebagai tersangka.
“Saya setelah berkonsultasi dengan pihak Kejagung RI terkait laporan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka saya melirik para pelaku usaha PETI di wilayah Taluditi.” Terang Harson seraya menambahkan, pihaknya sudah mengantongi nama nama pelaku PETI mulai dari Desa Kalimas, dan desa lainnya di Kecamatan Taluditi.
Hari ini Kamis (30/4/26) pihaknya kata Harson, DPP LAI akan sambangi Kementrian ESDM dan akan berkonsultasi terkait kemudahan dari proses perizinan usaha pertambangan bagi masyarakat dan peran Gakum dalam penegakan hukum di wilayah kehutanan baik Cagar Alam dan lainnya.
Terakhir kata Harson, DPP LAI melirik pelaku PETI di Kecamatan Taluditi dan akan membuka benang kusut siapa aktor di balik tidak tersentuh nya mereka oleh hukum.
Harson pun kedepan berharap, pihak pemerintah Kecamatan Taluditi dan Polsek serta Koramil dan stakeholder lainnya dapat memotivasi lahirnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga masyarakat bisa beraktifitas secara legal dengan baik dan benar sesuai amanah undang undang.
D002












