Vanda Waraga/PSI
GORONTALO POHUWATO,– deteksinews.id – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat jenis escavator di Pohuwato terus beroperasi, seakan tak mampu disentuh oleh hukum.
Akibatnya kerusakan lingkungan makin menjadi, dan berimbas pada sedimentasi saluran irigasi bila hujan mengguyur membawa lumpur dari area aktivitas.
Ini terus berlangsung seakan ada kekuatan besar yang menjadi motivasi pelaku usaha PETI sehingga tidak ada rasa takut menggunakan Escavator
Kegiatan dan bukti kerusakan didepan mata, seakan belum ada penindakan khusus dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait diantaranya, Kepolisian, DLH, Satpol dan KPH wilayah III Pohuwato.
Kapolres Pohuwato AKBP Winarno ketika di informasikan kegiatan kerusakan lingkungan dan aktifitas alat berat jenis escavator di sejumlah wilayah, langsung merespon.
Perwira menengah yang belum lama memimpin Polres Pohuwato tersebut, merespon positif informasi tersebut.
“Terimakasih atas informasinya pak.” Ungkap Kapolres Pohuwato AKBP Winarno melalui pesan singkat WhatsApp.
Pihak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah III Kabupaten Pohuwato, Sabtu (27/1/24) saat di konfirmasi mengakui adanya kerusakan lingkungan akibat aktifitas alat berat jenis escavator.
Salah satu personil KPH wilayah III Pohuwato, Jemmy mengakui kebenaran kerusakan lingkungan saat turun lapangan di wilayah kawasan Hutan Lindung (HL) maupun Areal Penggunaan Lain (APL).
“Iya memang benar saat kami tinjau lokasi beberapa hari kemarin bersama LSM LAI, lingkungan terlihat sudah rusak dan banyak kubangan-kubangan di sekitaran lokasi” Ujarnya melalui Via WhatsApp Sabtu, 27 Januari 2024.
Tak hanya itu, pihaknya mengaku sudah meneruskan laporan tersebut kepada pimpinan KPH namun hanya sebatas pengawasan mereka.
“Kalau dari kami sendiri itu tahapanya berjenjang pak, tapi saya sudah meneruskan laporannya kepada pimpinan kami di wilayah III kabupaten Pohuwato tinggal menunggu tindak lanjut beliau” Tuturnya.
Saat di konfirmasi lanjut terkait tindakan, pihaknya menyampaikan hanya sebatas laporan selanjutnya merupakan tanggung jawab Aparat Penegak Hukum (APH)
“Emang kalau di lihat secara kasat mata sudah ada pengrusakan alam yang terjadi, baik di dalam kawasan maupun di luar kawasan atau APL dan saya rasa itu sudah di ketahui APH, dan untuk penindakan wilayah APL itu menjadi Wewenangnya pemerintah setempat” Jelasnya dengan rinci.
Terakhir pihaknya menyampaikan masih aktif melakukan pemantauan dan laporan sesuai prosedur yang berlaku di KPH.
“Kemarin itu kita mau tindaki namun yang punya lokasi bersama alat Escavator belum di ketahui, hanya saja ada beberapa Escavator yang ada terparkir di wilayah Kawasan maupun di APL saat itu, dan kami masih terus memantau kegiatan itu dan melaporkannya sesuai prosedural yang berjenjang.” Tutupnya.
Terkait kegiatan di kawasan APL, hingga berita ini dipublish, belum ada konfirmasi ke pihak DLH dan Satpol PP Kabupaten Pohuwato.
(R001/D002)