Vanda Waraga
GORONTALO POHUWATO, deteksinews.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato Iskandar Datau tegaskan, kebijakan pemerintah daerah merupakan sebuah langkah yang baik untuk menjaga kelestarian hutan.
Terlepas dari semua pendapat pro dan kontra sebuah kebijakan Pemda Pohuwato melalui sebuah surat yang ditujukkan kepada Gubernur Gorontalo adalah sebuah langkah yang baik untuk menjaga kelestarian hutan.
Artinya, Pemerintah Daerah juga punya kewajiban melakukan pencegahan agar tidak dianggap melakukan pembiaran terhadap kondisi lingkungan yang dampaknya sudah sangat terlihat secara faktual di lapangan.
Sementara keluhan masyarakat bukan penambang juga perlu didengar terutama para petani dari Kecamatan Buntulia, Randangan, Duhiadaa, Patilanggio, Dengilo, Paguat, dan jumlahnya (Petani) jauh lebih banyak yang mungkin juga tidak berprofesi sebagai penambang serta hanya menggantungkan hidupnya dalam bertani untuk menghidupi keluarganya.
Sebagaimana hal ini menjadi salah satu poin tuntutan dari mahasiswa (IMM, dan kelompok Mahasiswa lainnya) dalam setiap demonstrasi mereka di kantor bupati.
Menurut Sekda Pohuwato, Iskandar Datau bahwa pemeritah daerah tidak melarang penambang mencari rezeki, yang pemda larang adalah penggunaan alat berat yang telah turut mempercepat degradasi lingkungan. Diantaranya berupa terjadinya sedimentasi sungai Buntulia, Randangan dan Paguat, terancamnya sumber air serta kualitas baku mutu air konsumsi masyarakat. “Daerah operasi tambang ini sudah mulai mendekati lokasi air terang satu-satunya sumber air bersih yang diolah PDAM untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi Kecamatan Marisa dan sekitarnya”,ungkap Sekda Iskandar, Selasa, (26/12/2023).
Sesuai informasi dari berbagai pihak sambung Sekda Iskandar, alat berat juga umumnya bukan milik penambang tradisional melainkan milik pemodal yang konon sebagian besar adalah orang luar Pohuwato. “Bicara tambang Marisa sejak kolonial Belanda sudah ada, namun tingkat kerusakan lingkungan jauh lebih cepat setelah diperkenalkan penggunaan alat berat di kawasan yang masih berstatus PETI. Perlu jadi perhatian bersama bahwa tidak ada poin pernyataan dalam redaksi surat Pemda Pohuwato itu yang menyatakan larangan untuk melakukan aktivitas bagi penambang tradisional”,terang Iskandar.
Sekda Iskandar juga menjelaskan, soal salah dan benar surat itu tergantung prespektif kepentingan masing-masing. Kalau redaksi surat itu kurang lengkap “Iya”, tapi substansialnya adalah untuk menyelamatkan kepentingan orang banyak. Soal politisasi surat itu wajar, sekarang adalah tahun politik. Tapi menurut kami, pemerintah daerah ini adalah bagian dari dinamika demokrasi, semua pendapat kita hargai, dan pemerintah sesuai kewenangannya wajib mengatur kemaslahatan orang banyak demi masa depan masyarakat Pohuwato yang kita cintai.####