POHUWATO, deteksinews.id –
Para pengurus dan pengawas KUD Dharma Tani yang disahkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000172.AH.01.38.Tahun 2023 tanggal 25 Januari 2023, hari ini Jumat (2/6/23) datangi Polres Pohuwato.
Kedatangan mereka mengatasnamakan KUD DTM selaku pemiik Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sebagaimana Keputusan Bupati Pohuwato, Nomor :316/13/X/Tahun 2009 Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada KUD Dharma Tani Marisa Tahun 2009, tanggal 23 November 2009.
Para pengurus KUD DTM yang datang ke Polres Pohuwato tersebut antara lain Syamsudin Yusuf Wakil Ketua 1 didampingi Ilham Kuntono, Julius Usman, Darmin Pakaya dan Djafar Abdullah.
Dalam realese yang disampaikan ke awak media ini, para pengurus yang tercantum, dengan ini melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencurian, pengrusakan, penyerobotan dengan menggunakan kekuatan dan atau tenaga secara bersama-sama yang dilakukan oleh PT. Puncak Emas Tani Sejahtera di wilayah IUP OP milik kami.
“Ya, hari ini kami mendatangi Mapolres Pohuwato dengan tujuan melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan IUP OP 100 Ha. milik pengurus dan anggota KUD DTM.
Para pengurus KUD DTM dengan Ketuanya Zuriyaty Usman berharap, laporan yang di sampaikan ke Polres Pohuwato, langsung mendapatkan respon APH.
“Kiranya segera beroleh tindak lanjut, dan itu harapan kami ke pihak Polres Pohuwato.” Ungkap mereka.
Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono, SH, SIK, MH melalui anggota KSPKT Aipda Laode Rahman ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan adanya laporan tersebut.
“Sudah, tapi belum ditandatangani Ketua Zuriyaty Usman.” Kata Aipda Laode Rahman melalui saluran seluler seraya menambahkan pihaknya belum bisa terima dan proses laporan sambil menunggu laporan yang ditandatangani langsung Ketuanya, Ibu Zuriyaty Usman atau siapa yang ditunjuk Ketua melalui surat kuasa.
Vanda Waraga/D002/PJS