DETEKSINEWS.ID, – Pohuwato – Bertempat di ruang kerja, Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Cabang BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo, Tri Mayudin, Kamis (06/08/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ajang memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan cakupan serta kualitas penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Pohuwato.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati didampingi Sekretaris Daerah Iskandar Datau serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pohuwato, Mahyudin Ahmad.
Mengawali pertemuan, Wakil Bupati Iwan S. Adam menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan silaturahmi dari BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo. Ia juga menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, yang tidak dapat hadir karena pada waktu bersamaan mengikuti agenda pemerintahan lainnya.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Pohuwato, kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan silaturahmi ini. Mohon maaf Bapak Bupati belum sempat hadir karena sedang melaksanakan tugas pemerintahan lainnya. Beliau menitipkan salam hormat kepada jajaran BPJS Kesehatan dan berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat,” ujar Iwan.
Wakil Bupati juga mengajak seluruh badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato untuk berpartisipasi aktif mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Wabup menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pohuwato berkomitmen mendukung berbagai kebijakan yang bertujuan meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Program JKN merupakan salah satu program strategis nasional yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah akan terus memberikan dukungan, baik melalui kebijakan maupun koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, agar masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang mudah, berkualitas, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo, Tri Mayudin, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Menurutnya, Pemkab Pohuwato secara aktif memastikan masyarakat memiliki perlindungan jaminan kesehatan melalui berbagai kebijakan yang telah diterbitkan.
satunya adalah penerbitan Surat Edaran tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) badan usaha yang berada di wilayah Kabupaten Pohuwato. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong kolaborasi dunia usaha dalam memastikan masyarakat terdaftar aktif sebagai peserta JKN.
Tri juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam meningkatkan perlindungan jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta anggota keluarganya melalui penerbitan Surat Edaran mengenai pendaftaran anggota keluarga tambahan bagi PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, anggota keluarga yang dapat didaftarkan meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, maupun mertua sesuai dokumen kependudukan. Dengan skema iuran sebesar satu persen dari gaji ASN untuk setiap anggota keluarga tambahan, biaya yang dibayarkan menjadi lebih ringan dibandingkan apabila mendaftar secara mandiri.
“Kami berharap seluruh badan usaha di Kabupaten Pohuwato dapat mengambil bagian dalam mendukung program JKN melalui CSR. Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus kontribusi nyata dunia usaha dalam memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi warga yang membutuhkan,” kata Iwan.
Wabup menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pohuwato berkomitmen mendukung berbagai kebijakan yang bertujuan meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Program JKN merupakan salah satu program strategis nasional yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah akan terus memberikan dukungan, baik melalui kebijakan maupun koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, agar masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang mudah, berkualitas, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo, Tri Mayudin, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Menurutnya, Pemkab Pohuwato secara aktif memastikan masyarakat memiliki perlindungan jaminan kesehatan melalui berbagai kebijakan yang telah diterbitkan.
Salah satunya adalah penerbitan Surat Edaran tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) badan usaha yang berada di wilayah Kabupaten Pohuwato. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong kolaborasi dunia usaha dalam memastikan masyarakat terdaftar aktif sebagai peserta JKN.
Tri juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam meningkatkan perlindungan jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta anggota keluarganya melalui penerbitan Surat Edaran mengenai pendaftaran anggota keluarga tambahan bagi PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, anggota keluarga yang dapat didaftarkan meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, maupun mertua sesuai dokumen kependudukan. Dengan skema iuran sebesar satu persen dari gaji ASN untuk setiap anggota keluarga tambahan, biaya yang dibayarkan menjadi lebih ringan dibandingkan apabila mendaftar secara mandiri.
Pada kesempatan itu, BPJS Kesehatan juga meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam meningkatkan capaian Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kabupaten Pohuwato.
Tri menjelaskan bahwa penerapan Kapitasi Berbasis Kinerja mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui pencapaian indikator kinerja yang mendorong pelayanan lebih berkualitas, efektif, dan efisien.
Selain memperkuat upaya promotif dan preventif, sistem tersebut juga mendukung pengendalian rujukan yang sesuai indikasi serta memperkuat peran FKTP sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan primer. (Zek)













