Nasabah Pertanyakan Refund Premi Asuransi, BSG Diminta Transparan kepada Debitur

Nasabah Pertanyakan Refund Premi Asuransi, BSG Diminta Transparan kepada Debitur

2 views
0

DETEKSINEWS.ID, Bone Bolango – Sejumlah nasabah kredit di Bank SulutGo (BSG) mulai mempertanyakan mekanisme pengembalian (refund) premi asuransi kredit bagi debitur yang melakukan pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo.
Keluhan tersebut muncul karena banyak nasabah mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas terkait proses pengembalian premi asuransi, padahal kredit mereka telah dilunasi lebih awal melalui pelunasan ataupun pengajuan kredit baru (top up).
Nasabah meminta pihak Bank SulutGo agar lebih transparan dalam memberikan penjelasan mengenai:
• nama perusahaan asuransi yang digunakan,
• nomor polis asuransi debitur,
• mekanisme pengajuan refund,
• hingga estimasi waktu pencairan pengembalian premi.
“Nasabah berhak mengetahui apakah masih ada sisa premi asuransi yang dapat dikembalikan setelah kredit dilunasi sebelum jatuh tempo,” ujar salah satu nasabah kepada media ini.
Sebelumnya, pihak BSG Wilayah Gorontalo pernah memberikan penjelasan bahwa dana premi asuransi kredit langsung disetor ke perusahaan asuransi saat akad kredit dilakukan.
Dalam penjelasan tersebut, pihak BSG menyebut bahwa pengembalian sisa premi atau restitusi merupakan kewajiban perusahaan asuransi dan dana pengembalian akan ditransfer langsung ke rekening nasabah.
Meski demikian, sejumlah nasabah mengaku masih kesulitan memperoleh informasi detail mengenai status refund premi mereka. Karena itu, masyarakat berharap pihak bank lebih proaktif membantu proses administrasi dan memberikan kepastian kepada debitur.
Selain meminta transparansi dari pihak bank, nasabah juga berharap adanya keterbukaan terkait kerja sama bancassurance yang digunakan dalam produk kredit BSG.
Pengamat perbankan menilai keterbukaan informasi terkait premi asuransi kredit penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan, khususnya dalam proses kredit konsumtif maupun kredit pegawai.
Nasabah juga diimbau untuk:
• meminta salinan polis asuransi,
• menyimpan dokumen pelunasan kredit,
• serta aktif melakukan konfirmasi kepada pihak bank maupun perusahaan asuransi terkait hak refund premi. ZP-D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *