JAKARTA – (DETEKSINEWS.ID)-Sebanyak 58.054 narapidana di seluruh Indonesia, memeroleh Hak Bersyarat sepanjang 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum Ham Gorontalo, Bagus Kurniawan, menyatakan hal tersebut berdasarkan siaran Pers yang disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti pada Rabu, 07/09/2022.
“Sepanjang tahun 2022 sampai September, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan 58.054 SK Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) untuk semua kasus narapidana di Indonesia,” tulis Rika Aprianti dalam siaran persnya kepada awak Media, Kamis, (08/09) melalui pesan WhatsApp.
Pada September 2022, sudah diberikan hak bersyarat, PB,CB, dan CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada 06 September dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.
Rika Aprianti menyebutkan, Narapidana Tipikor yang telah diterbitkan Surat Keputusan PB-nya, dan langsung dikeluarkan pada 6 September 2022 adalah Lapas Kelas II A Tangerang yang diberikan kepada Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari, Mirawati Binti H. Johan Basri.
Sedangkan untuk Lapas Kelas I Sukamiskin diberikan kepada, Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna, Budi Susanto Bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar, Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh, Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin, Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung Bin.HBM Parulian.
” Dasar pemberian hak bersyarat narapidana tersebut adalah Pembebasan Bersyarat pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Rika.
Dia menjeaskan, selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU nomor 22 tahun 2022, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan.
”Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud di atas, adalah, mereka harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” sebut Rika.
Ia menambahkan, selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud, bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat, harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
”Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, dapat diberikan hak Bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB),Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), “ujarnya.
Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.##
Sumber : Humas DitjenPas KemenkumHam
Editor : Hans Pieter Mahieu (Bang TITO)