“Dalam kurun waktu satu bulan kapal harus sudah di perairan Bumbulan apapun kondisinya”
POHUWATO-(DETEKSINEWS.ID)-Pemerintab Kabupaten Pohuwato memberikan warning kepada Koperasi Bitila Jaya Mandiri terkait kapal ikan yang diduga sudah berada di Kota Bitung.
Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Pohuwato, Ibrahim Kiraman, memberikan waktu 1 bulan kepada pihak koperasi agar bisa mengembalikan kapal tersebut.
“Dalam kurun waktu satu bulan kapal itu harus ada si perairan Bumbulan dengan kondisi apapun,” tegas Ibrahim.
Penegasan tersebut dilontarkan Ibrahim Kiraman menyikapi tuntutan warga Bumbulan yang mempertanyakan dan mempersoalkan kapal ikan yang dalam pengelolaan Koperasi Bitila Jaya Mandiri (BJM).
Disela-sela pertemuan antata Dinas Perikanan Kelautan dan Dinas Perindagkop Kabupaten Pohuwato bersama warga Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat,Camat Paguat, dan Ketua Koperasi BJM, Rabu (07-09), Ibrahim juga menandaskan, jika dalam kurun waktu satu bulan setelah dievaluasi, ternyata kapal tetap belum ada di perairan Bumbulan, dipersilahkan masyarakat menempuh jalur hukum.
“Ya, jika dalam kurun waktu satu bulan dari evaluasi yang kami lakukan tidak diindahkan, maka kami mendorong masyarakat menempuh jalur hukum,” ungkap Ibrahim Kiraman dengan nada tegas.
Ibrahim menambahkan, apapun yang terjadi dengan kapal itu,
harus berada di wilayah perairan desa Bumbulan.
“Dan, jika ketua koperasi dan anggota lainnya ingin mengundurkan diri dari pengurus koperasi, dipersilahkan. Sekali lagi saya tegaskan, apapun kondisi dari kapal itu harus ada disini, entah dalam ke adaan mati sekalipun harus ada di desa Bumbulan,” tegas Ibrahim kepada Ketua Koperasi.
Dalam pertemuan tersebut, tampak masyarakat bersama pihak koperasi beradu cek-cok. Keributan pun nyaris terjadi.
Keberadaan kapal pun terungkap sudah berada di Kota Bitung.
Selain itu juga sejumlah masyarakat Bumbulan memperlihatkan bukti-bukti dari salah satu kuitansi yang berbeda tanda-tangan dengan kuitansi lainnya, dan surat kuasa yang hanya di-scan, sementara surat aslinya entah dikemanakan oleh koperasi.
Aibatnya, salah satu warga mendesak kepada dua dinas terkait untuk segera mengambil langkah tegas atas perbuatan yang dilakukan oleh manajemen koperasi.
Sebelumnya, ratusan warga Bumbulan menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Pohuwato, Senin (05/09) lalu, dalam upaya mempeesoalkan kapal ‘siluman’ itu.##D002
Sumber : PJS Pohuwato
Editor : Hans Pieter Mahieu (Bang TITO)