Polres Gorontalo Utara Jangan Cuma Kejar Tambang Rakyat, PT Jihua Harus Disisir

Polres Gorontalo Utara Jangan Cuma Kejar Tambang Rakyat, PT Jihua Harus Disisir

3 views
0

Deteksinews.id, GORONTALO UTARA — Polres Gorontalo Utara diminta tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban aktivitas pertambangan di Kabupaten Gorontalo Utara.

Rencana penyisiran sejumlah titik pertambangan ilegal harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan hanya menertibkan tambang tradisional, sementara keberadaan alat berat di lokasi perusahaan luput dari pemeriksaan.

Desakan tersebut disampaikan Agung Bobihu, yang meminta Polres Gorontalo Utara turut memeriksa PT Jihua Biotech Industry di Kecamatan Sumalata Timur.

Dalam realesenya yang di kirimkan ke redaksi, Selasa (6/10/26) Agung menegaskan bahwa dirinya turun langsung dan melakukan pengecekan ke lokasi. Dalam pengecekan tersebut, ia menemukan alat berat berupa excavator berada di lokasi tambang PT Jihua.

«“Saya turun langsung ke lokasi. Saya lihat sendiri excavator itu berada di lokasi PT Jihua. Jadi ini bukan sekadar informasi dari orang lain. Saya menyaksikan langsung keberadaan alat berat tersebut di lapangan. Sekarang saya minta Polres Gorontalo Utara turun memastikan apa fungsi dan status alat tersebut,” tegas Agung.»

Sorotan ini semakin serius karena dalam pertemuan di ruang Ketua DPRD Provinsi Gorontalo pada 5 Oktober 2026, Kepala Dinas ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa izin PT Jihua Biotech Industry sudah tidak berlaku dan tidak diperpanjang.

PT Jihua juga sebelumnya masuk dalam daftar perusahaan yang dikenai penghentian sementara kegiatan pertambangan oleh Kementerian ESDM pada September 2025.

“Kalau memang izin sudah tidak berlaku dan tidak diperpanjang, pertanyaan saya sederhana: mengapa masih ada excavator di lokasi? Apakah alat tersebut masih digunakan? Siapa pemiliknya? Untuk kegiatan apa? Dan apa dasar hukumnya?” kata Agung.

Agung meminta Polres Gorontalo Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi PT Jihua, termasuk status perizinan, aktivitas di lapangan, keberadaan excavator, kepemilikan alat berat, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan di lokasi tersebut.

“Kalau masyarakat kecil diperiksa karena persoalan izin, perusahaan juga harus diperiksa dengan standar yang sama. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar tambang rakyat sementara korporasi tidak disentuh.”

Menurut Agung, keberadaan excavator tersebut memang perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah alat itu digunakan dalam aktivitas pertambangan atau hanya berada di lokasi. Namun, justru hal tersebut menjadi alasan aparat harus turun langsung.

“Polres Gorontalo Utara harus turun. Saya sudah mengecek sendiri dan melihat excavator itu ada di lokasi. Sekarang aparat yang harus memastikan apakah keberadaan alat berat tersebut memiliki dasar hukum atau tidak.”

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum yang sah, maka aparat harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan hanya tunjukkan keberanian kepada tambang rakyat. Periksa juga perusahaan. Kalau ilegal, tindak. Siapa pun pelakunya. Hukum harus berlaku sama untuk semua.” pungkas Agung Bobihu.

Your email address will not be published. Required fields are marked *