GORONTALO (DETEKSINEWS.ID)-Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Gorontalo mengutuk keras dan mengecam tindakan penganiayaan terhadap Aby Pasaribu, Wartawan sebuah Media Online di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Jum’at (19/08), sekira pukul 00.30 Wib.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Gorontalo, Muzamil Hasan menegaskan, penganiayaan terhadap wartawan tersebut, merupakan aksi pemberangusan terhadap amanat UU No. 40 tahun 1999, tentang Pers.
“Ini aksi yang tidak bisa ditolelir. Kami PJS dari Gorontalo mengutuk keras dan mengecam aksi tersebut. Ini merupakan pemberangusan terhadap amanat UU No. 40 tahun 1999, tentang Pers,” tandas Muzamil dengan nada tegas.
Menurut Muzamil, UU nomor 40 tahun 1999, memberi ruang kepada siapa saja yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, salah satunya dengan menggunakan Hak Jawab atau mengklarifikasi.
“Bukan justru melakukan aksi penganiayaan terhadap wartawan. Mekanismenya jelas. Ada ruang yang diberikan undang-undang,” jelas mantan wartawan LKBN Antara itu.
Muzamil meminta kepolisian mengusut tuntas masalah tersebut.
“Kedepan jangan lagi terjadi upaya mengahalang-halangi kerja-kerja para jurnalis yang bekerja mengawal dan mengawasi jalannya proses demokrasi dan pembangunan di negeri ini. Dalam negara demokrasi seperti di Indonesia, Pers merupakan pilar keempat setelah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif,” terangnya.
Selaras dengan Muzamil, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Gorontalo, Alwin Ibrahim, menyatakan hak serupa.
Wartawan muda enerjik ini menegaskan, tidak ada alasan untuk membiarkan kalangan pers mendapatkan perlakuan seperti yang dialami Abi Pasaribu.
“Aparat hukum harus menuntaskan kasus ini hingga menemukan siapa aktor yang menggerakkan sehingga penganiayaan itu terjadi,” urainya.
Sementara itu, Ketua DPC PJS Kota Gorontalo, Hans Pieter Mahieu, menegaskan hal senada.
Menurut Hans, aksi penganiayaan terhadap Abi Pasaribu adalah tindakan inkonstitusional. Dia menduga, aksi tersebut didalangi oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Aparat penegak hukum harus menindak-lanjuti kasus ini. Tak cuma sekedar menindaki para pelaku, tetapi juga menyeret pihak yang merupakan otak dibalik penganiayaan itu,” tutup Hans. ##D002