Laporan Vanda/Muzamil
Deteksinews.id Pohuwato – Seringnya bencana banjir yang melanda pada beberapa Kecamatan di Kabupaten Pohuwato, salah satu penyebabnya di duga sebagai akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Kabupaten Pohuwato.
Melihat fenomena yang tak berkesudahan tersebut, maka praktisi hukum Pohuwato Yusuf Mbuinga, SH angkat suara.
Menurutnya hal ini harus mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) setempat.
“Saya pikir banjir kemarin yang terjadi di Kecamatan Paguat/Dengilo di akibatkan adanya persoalan hulu dan hilir,”
Kata alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu ini.
Sama halnya hal tersebut sering terjadi di Kecamatan Marisa dan Buntulia, terang Yusuf sebagai akibat pertambangan ilegal di wilayah Botudulanga, Alamotu, Ilota kiri serta Iota kanan.
“Semua ini sudah nyata-nyata merupakan kejahatan lingkungan yang berimplikasi pidana,”ungkap Yusuf Mbuinga
Secara tegas, Praktisi Hukum ini menjelaskan bahwa hukuman bagi para pelaku pertambangan tanpa izin jelas hukuman penjara dan dendanya.
“Yang menjadi hukuman jelas, bagi pelaku tambang Ilegal 10 tahun penjara dengan denda 5 milyar,”tegasnya.
Sebagai putra daerah Yusuf Mbuinga, meminta kepada Kapolres, Kapolda dan Kapolri bahkan pemerintah secara berjenjang untuk menindak tegas oknum siapa saja yg terlibat dan mem back-up beroperasinya tambang tanpa izin di Kabupaten Pohuwato yang mengancam keselamatan masyarakat di kecamatan Marisa, Buntulia dan Paguat Dengilo.
Jangan tunggu banjir bandang urai Yusuf, meluluh lantahkan masyarakat Pohuwato, kalau bukan kita siapa lagi dan kalau bukan sekarang kapan lagi.
“Demi Pohuwato ke depan yamg sama sama kita cintai, saya akan pertaruhkan jiwa dan raga ini.” Pungkasnya
(SA/PJS-D001)