WBP LAPAS KELAS IIA GORONTALO TERIMA REMISI ATAS DASAR KEMANUSIAAN

WBP LAPAS KELAS IIA GORONTALO TERIMA REMISI ATAS DASAR KEMANUSIAAN

31 views
0

KOTA GORONTALO, (deteksinews.id) — Penuh haru, 5 orang WBP Lapas Kelas IIA Gorontalo, menerima SK remisi atas dasar kemanusiaan  karena menderita sakit yang berkepanjangan.

SK Kemenkumham RI tersebut,  diserahkan oleh pihak Lapas Kelas IIA Gorontalo disaat menjelang buka puasa bersama di Masjid At-Taubah Lapas Gorontalo pada Rabu (13/04).

Surat Keputusan (SK) Kemenkumham RI. Nomor PAS-514.PK.05.04 tahun 2022 tentang pemberian Remisi sakit berkepanjangan diberikan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Indra S. Mokoagow yang diwakili Kasi Binadik Kasdin Lato kepada masing masing AD (remisi 3 bulan), AN (remisi 5 bulan), HT (remisi 5 bulan), IA (remisi 3 bulan) dan RU (remisi 6 bulan).

Diruang kerjanya Indra menyampaikan “apresiasi yang tinggi diberikan kepada jajarannya atas terobosan dan terlaksananya pemberian remisi sakit berkepanjangan. Ini kali pertama WBP Lapas Kelas IIA Gorontalo mendapatkan remisi sakit berkepanjangan. Semoga ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperjuangkan hak-hak warga binaan” harap Kalapas.

Selanjutnya Kasdin menguraikan “Pemberian pengurangan masa pidana atau remisi ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana diatur dalam Kepres nomor 174 tahun 1999 tentang remisi, kemudian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 pasal 29 ayat 1 dan pasal 34C Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang berbunyi remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan yang diberikan kepada narapidana a) yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun; b) berusia di atas 70 tahun; atau menderita sakit berkepanjangan.” ungkapnya

Selanjutnya disela sela menjelang buka puasa bersama dan moment penuh haru setelah diberikan SK Remisi kepada WBP, Kasdin berpesan khusus kepada 5 warga binaan untuk “tetap sabar dalam menjalani sisa masa hukuman dengan tetap menjaga kesehatan. Mari syukuri apa yang telah diberikan Allah SWT. Melalui kebijakan Pemerintah, salah satu bentuk syukurnya adalah dengan menjaga kesehatan, remisi sakit bukan berarti anda meratapi dan harus sakit-sakitan terus”, terangnya.

(HUMAS LAPAS GORONTALO)

Your email address will not be published. Required fields are marked *