GORONTALO, (deteksinews.id) — Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Gorontalo Yusrianto Kadir, SE, M. Ec ,Dev, dan staf serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo Indra S. Mokoagow,Bc.IP, S.Sos. didampingi Kasi Binadik Kasdin Lato,SH menyaksikan perekaman e-KTP (KTP Elektronik) terhadap MA, salah seorang Narapidana Terorisme (Napiter), Selasa (5/04/2022).
Kalapas Kelas IIA Gorontalo, Indra S Mokoagow menjelaskan, bahwa
“Amanat UU 12/1995 tentang pemasyarakatan menyatakan Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
Sehingga kata Indra WBP dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Begitupula keberadaan Napiter berinisial MA, dengan keinginannya sendiri dilakukan perekaman e-KTP sebelum dirinya bebas dari masa tahanan dalam beberapa hari kedepan.”ungkapnya.
Selanjutnya Kasdin Ilato secara teknis menjelaskan “dalam pemenuhan hak dasar bagi warga binaan dan sebagai warga negara Indonesia dimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) bahwa hak narapidana salah satunya mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Termasuk terang Kasdin, memfasilitas Warga Binaan dalam hal perekaman KTP elektronik.
“Saudara MA menyambut positif dilakukan perekaman e-KTP dan beliau bersedia mematuhi segala peraturan yang berlaku”ungkap Kasdin.
Sebagai warga negara Indonesia kata Kasdin, narapidana terorisme berhak mendapat data, karena e-KTP adalah nyawa bagi warga negara dalam kehidupan kedepannya nanti.
Tentunya dari perekaman KTP elektronik ini bagi yang bersangkutan terang Kasdin, merupakan hak setiap warga negara untuk dapat mengurus fasilitas kehidupan yang layak,
“Seperti fasilitas kesehatan, BPJS, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat serta pengurusan data lainnya.”tambah Kasdin.
Sebagai warga binaan /narapidana terorisme, pihaknya mengenal betul MA, sebagai anak yang baik, taat beribadah, rajin mengikuti kegiatan pembinaan baik mental spiritual, wawasan kebangsaan maupun kegiatan sosial lainnya.
“Tentunya harapan kami setelah bebas nanti, beliau dapat beradaptasi secara positif dimasyarakat dan tentunya dapat menjadi pelopor atau duta pembangunan di daerah tempat tinggalnya nanti sehingga dapat berkontribusi positif terhadap bangsa dan negara Indonesia.”Tandasnya.
(HUMAS LAPAS GORONTALO)