
POHUWATO, (deteksinews.id) – Terindikasi menyalahgunakan wewenang Warga Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato, Sadrin Kone adukan kadesnya ke Inspektorat Kabupaten Pohuwato.
Sadrin didampingi adiknya Harun Kone, Rabu (23/2) kepada deteksinews.id mengakui aduannya tersebut.
Usai mengadukan ke Inspektorat, Sadrun didampingi adiknya langsung menyerahkan tembusan suratnya ke Bupati Pohuwato, dan langsung diterima staf kesekretariatan Bupati.
Selanjutnya keduanya menyerahkan tembusan surat aduannya ke Polres Pohuwato dan diterima oleh piket jaga.
Disinggung pokok aduannya, baik Sadrin dan Harun memilih belum memberikan komentarnya.
“Kita tunggu saja setelah pihak inspektorat mengundang kami dan beliau.” Kata keduanya tenang.
Kepala Inspektorat Pohuwato Trizal Ntengo ketika dikonfirmasi melalui saluran seluler membenarkan dan akan memberikan informasi, terkait kapan akan melakukan pemanggilan.
“Insya Allah saya akan memberikan informasi.” Terang alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, pokok laporan tersebut terkait pembatalan jual beli tanah yang sudah bersertifikat atas nama Sadrin Kone.
(D001)