M.FADLI DESAK1 OJK PERIKSA CV SPARKO EWAKO: USAHA JUAL BELI ATAU SIMPAN PINJAM DANA USAHA?

M.FADLI DESAK1 OJK PERIKSA CV SPARKO EWAKO: USAHA JUAL BELI ATAU SIMPAN PINJAM DANA USAHA?

views
0

Deteksinews.id, GORONTALO – Aktivis mahasiswa, M. Fadli, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap aktivitas usaha CV Sparko Ewako.

Desakan ini muncul sebagai bentuk pertanyaan dan perhatian terhadap legalitaps serta kesesuaian kegiatan usaha CV Sparko Ewako dengan klasifikasi usaha yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

M. Fadli dalam realesenya yang dikirim keredaksi, Jumat (2/10/26) mempertanyakan, apakah CV Sparko Ewako benar-benar menjalankan kegiatan usaha jual beli sebagaimana tercantum dalam perizinan berusahanya, atau justru terdapat aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana dengan pola usaha simpan pinjam atau pembiayaan dana usaha?

“Jangan sampai terdapat ketidaksesuaian antara izin usaha yang dimiliki dengan aktivitas usaha yang dijalankan di lapangan. Ini harus menjadi perhatian serius bagi instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan,” tegas M. Fadli.

Menurutnya, apabila terdapat aktivitas penghimpunan maupun penyaluran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk aspek legalitas, mekanisme operasional, dan perlindungan masyarakat sebagai pihak yang bertransaksi.

Atas dasar itu, M. Fadli menyampaikan beberapa desakan:

1.Mendesak OJK untuk menelusuri dan memeriksa aktivitas usaha CV Sparko Ewako sesuai kewenangan pengawasan yang dimiliki.

2.Meminta instansi terkait membuka dan memeriksa kesesuaian NIB, KBLI, serta perizinan usaha dengan aktivitas operasional di lapangan.

3.Mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda, untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil penelusuran.

4.Memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum apabila terdapat praktik usaha yang merugikan konsumen atau masyarakat.

“Jika dalam penelusuran nantinya ditemukan bukti adanya aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, saya akan melaporkan persoalan ini secara resmi kepada OJK dan mendesak Polda untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Jangan sampai persoalan legalitas usaha dan aktivitas keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat dibiarkan tanpa pengawasan.”

**M. Fadli menegaskan bahwa desakan ini bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar terdapat transparansi, kepastian hukum, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berjalan di tengah masyarakat.

Your email address will not be published. Required fields are marked *